Jadwal Vonis Zumi Zola
Kondisinya Dulu Pernah Sesak Napas Kambuh, Sehari Jelang Vonis Zumi Zola 6 Desember
Zumi Zola berpasrah diri akan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Jadwal vonis Zumi Zola digelar pada 6 Desember 2018.
"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk istri dan dua anak saya, umur 2 dan 4 tahun. Istri saya jualan jilbab sekarang. Mudah-mudahan permohonan saya dikabulkan oleh jaksa dan yang mulia," tukasnya.
Kasus gratifikasi yang menyeret Zumi Zola diduga senilai total Rp 44 miliar dan sebuah mobil Alphard. ( Jadwal vonis Zumi Zola)
Zumi Zola juga didakwa atas suap sebanyak Rp 16 miliar ke DPRD Jambi sebagai langkah mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi 2017-2018.
Vonis Supriyono
Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, terdakwa Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN, sudah dihukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Badrun Zaini, menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana enam tahun dan denda Rp 400 juta. Apabila terdakwa tidak mampu, akan diganti dengan penjara selama tiga bulan," katanya, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7).
Selain itu, Supriyono juga mendapat pidana tambahan berupa sanksi politik pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan.
"Pidana tambahan pencabutan hak politik, berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan," katanya.
Itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berat hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Supriyono pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.
Selain itu, Supriyono juga mendapat tuntutan sanksi politik. Di antaranya, pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan. Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Sebagai informasi, Supriyono mendapat dakwaan Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis Erwan Malik
Dalam sidang terpisah, Majelis Hakim Tipikor Jambi meyatakan mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini menjatuhkan pidana empat tahun, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Namun saat ini proses hukum di pengadilan lebih tinggi berlanjut.

Vonis Saipuddin
Sementara itu, terdakwa Saipuddin mendapat vonis penjara tiga tahun dan enam bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.
Vonis Arpan
Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arpan, divonis tiga tahun enam bulan penjara, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:
Prediksi Manchester United Vs Arsenal - Jelang Laga, Mourinho Akui The Gunners dalam Performa Baik
Jokowi dan Iriana Pernah Nangis saat Tiba di Nduga Papua, Tak Menyangka Kondisinya Seperti Ini
Selamat Jalan NH Dini, Novelis Perempuan Indonesia Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Sidang Gugatan Cerai Gisella Anastasia ke Gading Marten Digelar Hari Ini, Mengapa Tidak Hadir?