Jadwal Vonis Zumi Zola

Kondisinya Dulu Pernah Sesak Napas Kambuh, Sehari Jelang Vonis Zumi Zola 6 Desember

Zumi Zola berpasrah diri akan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Jadwal vonis Zumi Zola digelar pada 6 Desember 2018.

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
kompas.com
Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola. 

Zumi Zola berpasrah diri akan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Jadwal vonis Zumi Zola digelar pada 6 Desember 2018.

TRIBUNJAMBI.COM - Sehari menjelang pembacaan vonis kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola Zulkifli, pada Kamis, 6 Desember 2018.

Zumi Zola berpasrah diri akan putusan hakim nanti. Penasihat hukum Zumi Zola, Farizi, mengatakan kliennya siap menerima vonis hakim.

Tim penasihat hukum sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk kliennya.

Jadwal vonis Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 6 Desember 2018. Sidang digelar

Diabetes pernah kambuh

Sebelumnya, pada Senin (22/10), sidang Zumi Zola sempat ditunda karena terdakwa mengalami sesak nafas dan diabetesnya kambuh. Saat itu, sedianya Zumi Zola menjalani pemeriksaan terdakwa.

"Hasil diskusi kami, untuk pemeriksaan saudara sebagai terdakwa diagendakan Senin depan," kata ketua majelis hakim, Yanto.

Zumi Zola yang mengenakan kemeja batik tampak dan duduk di kursi samping tim penasihat hukumnya lebih banyak diam sejak sidang dimulai. Wajahnya tampak pucat.

Saat ditemui usai persidangan, kuasa hukum Zumi Zola, M Farizi, menjelaskan kliennya tidak bisa menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa karena mengalami sakit sesak napas di tengah persidangan.

Baca Juga:

Perkiraan Berat Hukuman Zumi Zola, Tuntutan 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Roy Marten Bantah saat Mbah Mijan Sebut Penyebab Cerai Gisel-Gading karena Menikah di Tempat Ini

Semen Padang Lolos ke Liga 1 Musim 2019, Pelatih Bicarakan Soal Masa Depannya Bersama Kabau Sirah

Dan Zumi telah menjalani pemeriksaan dokter di pengadilan.

"Pada hari ini, sebetulnya tadi dia (Zumi Zola) pucat dan sesak napas, sudah dilaporkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada hakim. Sebetulnya Pak Zola ngotot mau ikut sidang, namun hakim bilang tidak bisa, katanya kami tidak mau ambil keterangan kalau seperti ini (sakit). Sebab, secara hukum tidak sah orang diambil keterangan dalam kondisi sakit," jelasnya.

Menurutnya, Zumi Zola juga sempat mendapat perawatan di rumah sakit karena sakit gula darah atau diabetesnya kambuh.

Karena sakit tersebut, Farizi berencana mengajukan permohonan untuk berobat lagi ke rumah sakit ke pihak KPK.

"Rumah sakit minta Pak Zola dirawat, tensinya sudah 80 per 30, gulanya kondisi tidak stabil lalu ada infeksi dan badannya panas tinggi. Cuma Pak Zola tidak mau dirawat takut sidang tertunda, akhirnya hanya dionservasi saja, obat dimasukkan melalui infus," tutur Farizi.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Farizi menuturkan Zumi Zola sejak lama terkena sakit diabetes, tepatnya sejak 2007.

Dulu, Zumi Zola sempat mendapat perawatan dokter. Diabetes Zumi kambuh saat dia menjalani penahanan di Rutan C1 KPK Jakarta pada April 2018.

Meski sedang sakit, lanjut Farizi, Zumi sempat menginginkan datang ke dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa itu.

Dia tidak ingin sidang lanjutan tersebut ditunda. "Pak Zola ngotot tetap mau sidang, padahal kondisinya seperti itu. Dia ingin kasusnya selesai, ingin ada putusan," ujarnya.

Tuntutan Jaksa KPK

Perlu diketahui, dalam kasus yang menjerat Zumi Zola, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pun telah membacakan dakwaan dan dakwaan.

Dalam kasus gratifikasi, Jaksa KPK menyatakan Zumi Zola melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan dalam kasus suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK mengajukan hukuman pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Setelah agenda pembacaan tuntutan jaksa KPK, Zumi Zola menyampaikan pleidoi. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Pleidoi Zumi Zola

Melansir tribunnews.com, sidang penyampaian nota pembelaan atau pleidoi Zumi Zola, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (22/11/2018).

Banyak hal diungkapkan dalam pledoi Zumi Zola. Dia juga mengajukan permintaan ke majelis hakim.

Tangan kiri Zumi Zola terlihat menggunakan gips dan balutan perban, saat menjalani sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Tangan kiri Zumi Zola terlihat menggunakan gips dan balutan perban, saat menjalani sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018). (capture)

Zumi Zola menyampaikan bahwa kondisi ekonomi keluarga tengah terpuruk. Dia meminta KPK mengembalikan uang di dalam brankas miliknya yang disita dari vila milik keluarganya di Bukit Ibul, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Tanjung Jabung Timur.

"Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) saya tidak simpan banyak harta sewaktu saya menjabat sebagai kepala daerah. Penghasilan ketika saya artis dan hasil penjualan apartemen saya tahun 2014 sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan saya maju jadi Bupati Tanjung Jabung Timur," ujar Zumi Zola.

Zumi Zola mengatakan menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur selama empat tahun lalu mengundurkan diri, karena hendak maju di Pemilihan Gubernur Jambi.

Menang dalam pilkada sebagai Gubernur Jambi dan menjabat selama dua tahun, kini posisinya dinonaktifkan sebagai Gu‎bernur Jambi karena menyandang status tersangka di KPK, mendekam ditahanan dan kini duduk di kursi terdakwa.

"Penghasilan artis saya sudah saya jual untuk bantu keluarga, sebagian saya simpan di brankas.‎ 2015 ayah saya mengundurkan diri dan memberikan saya uang untuk bekal kampanye. Uang di brankas saya itu uang lama. Ada sisa saya belajar di Inggris saat S-2. Sama sekali tidak ada hubungan dengan perkara ini," paparnya.

Dengan kerendahan hati, diungkap Zumi Zola, dirinya memohon agar‎ uang bisa dikembalikan dan beberapa rekeningnya bisa kembali dibuka guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

"Anak saya balita, yang sulung usia 4 tahun dan yang kedua usia 2 tahun.‎ Kondisi saya sekarang butuh perawatan rutin diabetes. Hanya dari brankas itulah saya bisa biayai kehidupan sehati-hari," imbuhnya.

Kondisi istri

Kasus suap yang menyeret nama Zumi Zola yang kini ditahan KPK pada Senin (9/4), membuat kondisi ekonomi keluarganya anjlok.

Aset berharganya yang disita membuat Zumi Zola tak lagi dapat menafkahi sang istri, Sherrin Tharia.

Meski Sherrin Tharia mengaku keluarganya telah kaya sejak dulu, namun Zumi Zola justru menyebutkan bahwa sang istri berjualan jilbab demi menyambung hidup. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Zumi Zola memohon agar brankas berisi uang serta villa mewah keluarganya di Jambi dikembalikan. Zumi Zola berdalih uang yang ada dalam brankas tersebut semata uang pribadinya.

"Isinya dalam brankas ada sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura," terang Zumi Zola.

Gubernur Jambi, Zumi Zola
Gubernur Jambi, Zumi Zola (kompas.com)

"Uang itu murni uang pribadi saya. Pendapatan waktu saya artis saya jadikan dollar, lalu saya simpan di brankas, begitu juga uang sisa saya kuliah di London," lanjut mantan kekasih Ayu Dewi ini.

Tak memiliki penghasilan dan tak lagi punya harta benda berharga, Zumi Zola tuturkan perjuangan sang istri yang harus menyambung hidup dengan jualan jilbab.

"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk istri dan dua anak saya, umur 2 dan 4 tahun. Istri saya jualan jilbab sekarang. Mudah-mudahan permohonan saya dikabulkan oleh jaksa dan yang mulia," tukasnya.

Kasus gratifikasi yang menyeret Zumi Zola diduga senilai total Rp 44 miliar dan sebuah mobil Alphard. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Zumi Zola juga didakwa atas suap sebanyak Rp 16 miliar ke DPRD Jambi sebagai langkah mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi 2017-2018.

Vonis Supriyono

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, terdakwa Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN, sudah dihukum.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Badrun Zaini, menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana enam tahun dan denda Rp 400 juta. Apabila terdakwa tidak mampu, akan diganti dengan penjara selama tiga bulan," katanya, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7).

Selain itu, Supriyono juga mendapat pidana tambahan berupa sanksi politik pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan.

"Pidana tambahan pencabutan hak politik, berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan," katanya.

Itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berat hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Supriyono pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, Supriyono juga mendapat tuntutan sanksi politik. Di antaranya, pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan. Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Sebagai informasi, Supriyono mendapat dakwaan Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis Erwan Malik

Dalam sidang terpisah, Majelis Hakim Tipikor Jambi meyatakan mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini menjatuhkan pidana empat tahun, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Namun saat ini proses hukum di pengadilan lebih tinggi berlanjut.

Empat pejabat Jambi yang Jadi tersangka KPK, Erwan Malik (depan), Supriyono (kanan), H Arfan (belakang), Saifuddin (kiri).
Empat pejabat Jambi yang Jadi tersangka KPK, Erwan Malik (depan), Supriyono (kanan), H Arfan (belakang), Saifuddin (kiri). (TRIBUNJAMBI/GRAFIS RIAN BACKHAND)

Vonis Saipuddin

Sementara itu, terdakwa Saipuddin mendapat vonis penjara tiga tahun dan enam bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.

Vonis Arpan

Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arpan, divonis tiga tahun enam bulan penjara, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Prediksi Manchester United Vs Arsenal - Jelang Laga, Mourinho Akui The Gunners dalam Performa Baik

Jokowi dan Iriana Pernah Nangis saat Tiba di Nduga Papua, Tak Menyangka Kondisinya Seperti Ini

Selamat Jalan NH Dini, Novelis Perempuan Indonesia Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Sidang Gugatan Cerai Gisella Anastasia ke Gading Marten Digelar Hari Ini, Mengapa Tidak Hadir?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved