Pengembangan Penyidikan Polisi, Pemesan Sabu 8 Kg yang Disimpan di Dalam Ban Serap Diduga di Jambi

Kuswahyudi menyebutkan, petugas juga tengah menelusuri siapa pemesan barang haram tersebut yang diduga warga Jambi.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI
Tersangka narkoba Rohim, warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung yang ditangkap karena membawa sabu sebanyak 8 Kg 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus sabu 8 kg asal Provinsi Aceh yang dibawa oleh Rohim (53) warga Lorong Amas, RT 13 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, tersangka masih diperiksa intensif.

"Masih diperiksa lebih lanjut. Kasusnya masih dalam pengembangan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/9/2018).

Kuswahyudi menyebutkan, petugas juga tengah menelusuri siapa pemesan barang haram tersebut yang diduga warga Jambi.

Baca: Rohim Simpan Sabu-sabu 8 Kg, Modusnya Unik, Tapi Polisi Tak Tertipu

Diberitakan sebelumnya, penangkapan Rohim, yaitu 14 September 2018 sekira pukul 21.30, bermula dari informasi yang diterima anggota Ditresnarkoba terkait dengan upaya penyelundupan sabu ke Jambi.

Dengan informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan razia di depan Polres Muarojambi.

Ketika itu, melintas satu unit mobil Carry pickup.

Karena mencurigakan, anggota melakukan penggeledahan.

Namun tidak ditemukan barang bukti.

Anggota selanjutnya mengerahkan anjing pelacak.

Baca: Waspada! Penyalahguna Narkoba di Jambi Setara Kota Besar Seperti Jakarta

Baca: Transaksi Narkoba di Sebuah Rumah Kosong di Tungkal Ilir, Asim Diringkus Polisi

Hasilnya, barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam ban serap mobil yang dibawanya.

Anggota kemudian membawa mobil pelaku ke sebuah bengkel di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi atau tepatnya di depan Hotel Golden Harvest.

Ketika dibongkar, ternyata ditemukan 8 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kg.

Sabu-sabu tersebut terkemas dengan bungkusan teh yang diduga diproduksi di Tiongkok, Cina.

Kemudian dibawa ke Indonesia tepatnya di Aceh.

Selanjutnya, dibawa ke Medan untuk kemudian diedarkan di Jambi.

Hasil penyelidikan sementara, tersangka diupah membawa sabu tersebut senilai Rp10 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved