Rohim Simpan Sabu-sabu 8 Kg, Modusnya Unik, Tapi Polisi Tak Tertipu

"Penangkapan dilakukan di dua lokasi. Pertama, di depan Polres Muarojambi. Kedua, di tambal ban depan ..."

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Tersangka kasus narkoba Rohim, warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, ditangkap karena membawa sabu sebanyak 8 Kg 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rohim (53) ditangkap Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, Jumat (14/9). Warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, itu diringkus lantaran membawa sabu-sabu seberat 8 Kg asal China.

Modus yang digunakan Rohim untuk membawa sabu-sabu cukup unik. Dia menyelipkan barang itu dalam ban serep mobil pikap merek Carry yang telah dimodifikasi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan ada satu tersangka diamankan, yaitu Rohim (53), warga Lebak Bandung, Kota Jambi.

"Penangkapan dilakukan di dua lokasi. Pertama, di depan Polres Muarojambi. Kedua, di tambal ban depan Hotel Golden Harvest, Simpang Rimbo Jambi," kata Kapolda, saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa (18/8).

Dari pengakuan tersangka, Muchlis AS mengatakan sabu-sabu 8 Kg itu diperoleh Rohim dari seorang pemasok yang berada di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Baca: Cara Bikin Akun CPNS 2018 di Situs sscn.bkn.go.id, Pendaftaran 19 September 2018

Baca: Anggota Densus 88 Terpental Hingga Kepala Luka, Pengemudi CRV Kabur

Baca: Ban Pesawat Dikempis sampai Kejar Perompak ke Pantai, Aksi Nekat Kopassus, Kopaska dan Marinir

Rp 16 miliar

"Jika dirupiahkan, sabu-sabu itu senilai Rp 16 miliar," tuturnya.

Dengan penangkapan dan penyitaan sabu-sabu 8 Kg itu, Muchlis mengatakan telah menyelamatkan 80 ribu orang dari bahaya narkoba.

"Jika dihitung, kita menyelamatkan sekitar 80 ribu jiwa dari bahaya narkoba," katanya.

Sebelumnya, warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung itu diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, lantaran membawa sabu-sabu dalam jumlah besar pada Jumat (14/9).

Kepada polisi, Rohim mengatakan sudah dua kali membawa sabu-sabu lintas provinsi dengan modus yang sama.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari Rohim, warga Lebak Bandung Kecamatan Jelutung, Kota Jambi
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari Rohim, warga Lebak Bandung Kecamatan Jelutung, Kota Jambi (TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI)

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan pertama kali sabu yang dibawa tersangka seberat 5 Kg tujuan Palembang, pada saat momen lebaran Idul Fitri kemarin.

Saat itu, aksi Rohim beruntung, karena lolos dari pengawasan polisi.

"Yang pertama, tersangka ini bawa sabu lewat Jambi dengan tujuan Palembang," sebut Eka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved