Penyalahgunaan Narkotika
Dua Pria Ini Patungan Rp 800 Ribu untuk Dapatkan Sabu, Sempat Dikejar Hingga Dihadang Polisi
Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Polres Kerinci dengan cepat menindaklanjuti setiap
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Polres Kerinci dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Hasilnya, Polres Kerinci kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (7/9).
Kedua pelaku yang diamankan yakni, MD (50) warga Kecamatan Sitinjau Laut, Kerinci dan AD (32) warga Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh. Keduanya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Baca: Pihak Swiss-Belhotel Klarifikasi Oknum Tersangka yang Mengaku Satpam
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto kepada sejumlah awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, Jumat sekitar pukul 13.00 Wib, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Yakni melakukan pengintian terhadap pria yang dimaksudkan oleh masyarakat.
Setelah melihat yang diduga pelaku mengendarai sepeda motor di wilayah Desa Pidung, polisi langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil dihadang di pinggir jalan desa Tanjung Batu. Terhadap pelaku, dilakukan pengeledahan.
“Dari hasil pengeledahan, anggota kita menemukan dua paket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri depan,” kata Kapolres.
Berdasarkan keterangan MD sebut Kapolres, barang haram tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari seseorang berinisial PC seharga Rp 1,6 juta. Uang untuk membeli sabu tersebut diperolah dengan cara patungan sebesar Rp 800 ribu perorang dengan suadara AD.
Baca: Dinyatakan Berhak Ikuti Pileg, Nasrullah Hamka Minta KPU Taat Hukum
Baca: Pemkot Dukung Jalan Sehat Tribun Jambi bersama Luwak White Koffie
“Dari keterangan MD langsung dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah PC. Namun saat itu PC sudah tidak ada rumah,” ungkapnya.
Petugas kemudian ujarnya, melanjutkan pengembangan ke rumah AD. Di rumah AD petugas menemukan 5 buah alat hisap (Bong) di dalam kamar AD di lantai dua.
“Ketika diinterogasi AD juga mengakui bahwa memberikan uang sebanyak Rp 800 ribu kepada MD untuk membeli Narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres.
Kemudian, kedua pelaku dan barang bukti berupa 2 paket sabu, 5 buah bong, 3 unit HP, dan 1 unit sepeda motor, langsung dibawa ke Polres Kerinci, untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan ke pelaku lain dan bandar.
“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” pungkas Kapolres.
Baca: Kabar Baik Untuk Anggota Polda Jambi. Kini Sudah Tersedia KPR dengan DP 0 Persen dari BRI
Baca: Rapat Paripurna Penetapan Wako-Wawako Jambi Terpilih, 2 Fraksi Walk Out
Baca: Ekonomi Jambi Tumbuh 4,70 Persen, Ini Sektor Pendorong Utama