Pemilu 2019

Dinyatakan Berhak Ikuti Pileg, Nasrullah Hamka Minta KPU Taat Hukum

Nasrullah Hamka minta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi taat hukum usai dirinya dinyatakan berhak mengikuti pemilu legislatif

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HENDRI DUNAN

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nasrullah Hamka minta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi taat hukum usai dirinya dinyatakan berhak mengikuti pemilu legislatif oleh Bawaslu Provinsi Jambi. Pihak KPU mengaku tetap akan mengikuti surat edaran KPU Pusat dan akan bersurat menunggu instruksi lanjutan.

Nasrullah Hamka menjadi satu-satunya sosok Bacaleg yang menghadiri sidang adjudikasi di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Sosok pria dengan rambut yang telah memutih tersebut terlihat santai ketika sidang belum berlangsung. Dirinya duduk bersama pengurus partai PBB dan pihak dari partai PAN. Dirinya terlihat cukup percaya diri dan bergurau bersama menjelang sidang dimulai.

Baca: Berkas Dakwaan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Pilwako Jambi Masih Tahap Penyusunan

Ketika sidang dimulai sekitar pukul 15.14 oleh ketua majelis dan tiga anggota majelis, Nasrullah Hamka duduk dibangku pengunjung. Selama sidang berlangsung dirinya hanya sekali terlihat keluar ruang sidang dan kemudian masuk kembali.

Wajahnya terlihat serius mendengarkan dalil hukum yang dibacakan oleh pihak majelis. Sampai Majelis sidang Adjudikasi memutuskan bahwa dirinya berhak mengikuti pemilu legislatif, barulah terlihat senyum dan raut bahagia di wajahnya. Bahkan ikut menyalami pihak KPU dan Kuasa Hukum KPU.

“Saya hormati keputusan Bawaslu Provinsi Jambi yang telah bersidang. Mulai dari mediasi, ajudikasi dan menetapkan Nasrullah Hamka bisa menjadi Caleg,” ungkap Nasrullah Hamka, Rabu (5/9).

Nasrullah juga meminta agar pihak KPU taat hukum dengan melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut. Sebab, melaksanakan keputusan Bawaslu selama rentang waktu tiga hari itu merupakan perintah dari UU.

“Dalam perintah UU, KPU diberi waktu selama tiga hari untuk melaksanakan keputusan Bawaslu. Kalau KPU tidak melaksanakan itu, maka itu menjadi urusan KPU mengapa tidak melaksanakan,” ucap Nasrullah Hamka.

Baca: Swiss-Belhotel Sampaikan Klarifikasi, Ini Poin-poin yang Disampaikan

Baca: Balap Liar di Kawasan Kantor Gubernur, Kapolsek Telanaipura akan Tilang yang Meresahkan

Terkait munculnya Surat Edaran KPU yang mengarahkan agar KPU daerah yang terdapat mantan Napi Korupsi nyaleg dan melakukan gugatan sengketra proses Pemilu, untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bawaslu tersebut, Nasrullah Hamka mengatakan akan melihat kembali alasan kenapa pihak KPU tidak melaksanakan perintah UU tersebut.

“KPU yang harus taat hukum. Siapa lagi yang harus taat hukum kalau bukan pelaksananya. Kita sebagai rakyat harus taat dan turut UU yang dilaksanakan oleh badan-badan. Kalau tidak dilaksanakan, selesai,” tegasnya.

Nasrullah Hamka mengatakan, peraturan PKPU No 20 tahun 2018 yang digunakan pihak KPU tidak lebih tinggi dari UU yang menjadi dasar Bawaslu meloloskan dirinya berhak ikut nyaleg.

Sementara itu, Nur Kholik S.Ag Komisioner KPU Provinsi Jambi yang hadir pada sidang Adjudikasi dan tim Kuasa Hukumnya mengatakan bahwa KPU Provinsi Jambi selaku pihak termohon sangat menghormati dan menghargai keputusan sidang adjudikasi Bawaslu Provinsi Jambi.

Baca: Fasha Siap Tanggung Kesalahan Jika Vaksin Rubela Dianggap Salah

Baca: Ratusan Ribu Warga Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih, Pemerintah Diminta Berkoordinasi

Baca: Pihak Swiss-Belhotel Klarifikasi Oknum Tersangka yang Mengaku Satpam

Bahkan Nur Kholik terlihat mencatat beberapa point dari apa yang dibacakan oleh anggota majelis. Terutama ketika Ketua majelis membacakan keputusan bahwa gugatan kedua partai diterima seluruhnya. Dan memerintahkan KPU untuk memasukan H. Abdul Fattah dari partai PAN dan Nasrullah Hamka dari PBB ke dalam DCT Pemilu 2019 mendatang. Bawaslu memberikan waktu tiga hari bagi KPU untuk melaksanan keputusan tersebut.

“Yang jelas KPU Provinsi Jambi sudah bekerja dengan benar dan sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Nur Kholik.

Bahwa hasil kerja KPU diadukan ke Bawaslu merupakan hak para pihak yang melakukan gugatan. Bahwa keputusan Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya sangat mereka hormati. Bagaimana sikap KPU selanjutnya, mereka akan membawa keputusan tersebut ke dalam rapat internal KPU.

“Dalam waktu dekat. Kalau tidak sore atau besok pagi (6/9) kami akan melakukan rapat untuk menyikapi keputusan ini,” ungkap Nur Kholik.

Baca: Pascakerusuhan di Kerinci, Tiga Tersangka Masih Jalani Proses Pemeriksaan Lebih Lanjut

Baca: BI Proyeksikan Ekonomi Jambi Tumbuh 5,24 Persen di Triwulan IV

Baca: Ekonomi Jambi Tumbuh 4,70 Persen, Ini Sektor Pendorong Utama

Baca: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Tanjabtim Jalin Kerjasama dengan Tanoto Foundation

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved