Pemerataan Guru Bertahap Mulai Dilakukan Disdik Bungo
Sedangkan untuk tingkat Sekolah Dasar membutuhkan sebanyak 676 orang termasuk guru kelas, guru agama, dan guru pendidikan jasmani.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dinas Pendidikan akan mulai melakuian pemerataan guru di Bungo. Hal ini bertujuan memenuhi kebutuhan guru di pelosok.
Triyono selaku Kabid Pembinaan Guru atau Tenaga Kependidikan membenarkan hal ini. Menurutnya, jumlah kebutuhan guru pada jenjang SMP sebanyak 353 orang untuk semua mata pelajaran dalam Kabupaten Bungo.
Sedangkan untuk tingkat Sekolah Dasar membutuhkan sebanyak 676 orang termasuk guru kelas, guru agama, dan guru pendidikan jasmani.
Baca: Ditemukan Dalam Keadaan Shok, Keluarga Lapor Polisi
“Untuk mengatasi kebutuhan tersebut, solusi ada guru tenaga kontrak atau guru honorer. Guru yang honornya dibiayai oleh pemerintah Kabupaten Bungo. Kemudian disamping itu ada guru yang di honor dibiayai oleh dana bos, guru honor dibiayai komite sekolah untuk memenuhi kebutuhan guru yang ada di kabupaten,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk data kebutuhan guru ini merupakan laporan yang setiap bulan harus dilaporkan kepada Dinas melalui Dapodik ke pusat mengenai keadaan guru yang ada di masing-masing sekolah. Berikutnya, pihak Dinas juga melakukan mutasi guru guna memeratakan pendidikan di Kabupaten Bungo.
Baca: Pasutri Asal Merangin Dibekuk di Bungo, Nekat Bawa Sabu 1 Kg, Dapat Tembakan Peringatan
“Jika ada sekolah yang kelebihan guru, akan kita geser atau pindahkan ke sekolah yang membutuhkan sehingga tidak ada penumpukan guru,” sebutnya.
Pihaknya juga melakukan hal tersebut secara bertahap, tidak mungkin sekaligus.
“Ada guru yang dengan sendirinya mengusulkan pindah dan masuk ke data pokok kita. Tentu mutasi ini lakukan ke sekolah yang terjangkau oleh guru,” paparnya.
Baca: Per-1 September, Tarif PDAM akan Naik Jadi Rp 4.000 Permeter Kubik
Selain itu, ada juga yang namanya tunjangan profesi guru. Tunjangan profesi guru ini, guru harus mengajar 24 jam pelajaran.
“Jika jam belajar tidak terpenuhi, tunjangan tidak bisa dicairkan,” imbuhnya.
Baca: Pelatih Timnas U-16 Indonesia: Kenapa Kita Tidak Diundang ke Istana
Pihaknya juga memberikan pengembangan profesi pada guru tersebut, supaya guru yang honor memiliki kompetensi yang sejajar dengan PNS. Agar nantinya tidak terjadi perbedaan antara guru honor dan PNS.
Dia berharap agar Pemerintah pusat segera membuka CPNS untuk Guru, SD atau SMP.
Baca: Setelah Film A Man Called Ahok, Basuki Tjahaja Purnama Dikabarkan Akan Menikahi Polwan Cantik
“Buka formasi baru untuk CPNS. Jadi sekolah yang kekurangan guru bisa dipenuhi. Diharapkan juga yang honor dan sudah mengabdi lama bisa diangkat, tentu saja yang sesuai dan memenuhi persyaratan,” jelasnya.(*)