Pembentukan Koopssusgab - Pasukan Elit Untuk Berantas Terorisme Diwarnai Pro dan Kontra
Presiden Joko Widodo telah memberi restu untuk membentuk membentuk Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memberi restu untuk membentuk membentuk Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menangani terorisme.
Dalam kesempatan buka bersama di Istana Negara Jakarta pada akhir pekan lalu, Presiden mengatakan pembentukan Koopssusgab ini dalam rangka beri rasa aman kepada rakyat atas aksi-aksi terorisme.
Seperti diketahui pada pekan lalu, Indonensia mengalami aksi teror secara beruntun mulai dari perseteruan di Mako Brimob hingga ledakan bom yang terjadi di Sidoarjo dan Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Kecelakaan Pesawat Terburuk - 110 dari 113 Awak Penumpang Tewas dalam Kecelakaan di Kuba
Presiden menegaskan, nantinya Koopssusgab ini beranggotakan Kopasus, Marinir, dan Paskhas untuk membantu Polri. Artinya, Koopssusgab akan turun jika Polri jika situasinya sudah di luar kapasitas Polri.
Menurut Kepala Negara, tindakan tersebut merupakan tindakan preventif, yang mana preventif lebih penting dibandingkan langkah represif. "Langkah preventif paling baik adalah bagaimana kita semuanya membersihkan lembaga pendidikan dari TK, SD SMP SMA PT dan ruang publik di tempat umum dari ajaran ideologi yang sesat yaitu terorisme," kata Presiden, Jumat (18/5).
Lebih lanjut Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, sebelumnya memang dirinya telah meminta restu kepada Presiden untuk kembali mengaktifkan Koopssusgab. Sekedar tahu saja, Koopssusgab pertama kali dibentuk oleh Moeldoko pada 2015 saat masih menjabat sebagai Panglima TNI.
"Kemarin kita minta restu kepada bapak presiden, oke direstui saya lanjutkan," ungkap Moeldoko secara terpisah. Ia pun mengatakan, setidaknya ada dua fungsi pokok yang diemban Koopsusgab.
Baca: Izin Usaha SNP Finance Diberikan OJK, Ini Alasannya
Baca: Segera Tempatkan Pasukan Internasional untuk Melindungi Warga Palestina
Pertama, mengatasi berbagai situasi teror yang sangat mendesak di daerah tertentu yang perlu kecepatan tinggi. Kedua, pasukan ini bisa digunakan untuk membantu Kepolisian di dalam hal yang bersifat khusus. Termasuk, penanganan teroris adalah hal yang bersifat khusus.
Adapun cara kerjanya, lanjut Moeldoko, yakni tergantung dari Kepolisian. "Jadi Kepolisian yang paham mau diapain tergantung dari keinginan polisi, tapi yang paling penting secara kapasitas pasukan khusus siap digunakan untuk kepentingan yang mendesak," jelas dia.
"Yang paling penting yang bisa menentukan situasi kan kapolri, makanya kita siapkan sepenuhnya. Kapolri minta, mainkan," tegas Moeldoko.
Nah, terkait payung hukumnya sendiri, ia menjelaskan tidak perlu ada perdebatan. Sebab, Koopssusgab sendiri telah diatur dalam Pasal 7 ayat 2 (b) UU No. 34/2004 tentang TNI. Pasal tersebut menyebutkan, terorisme merupakan salah satu domain TNI sepenuhnya dalam operasi militer selain perang.
Baca: GALERI FOTO: Awalnya Romantis, Lama-lama Reaksi Pria Ini Jadi Kocak Saat Dampingi Istri Melahirkan
Baca: Keajaiban 10 Malam Terakhir Ramadan, Berikut Amalan Sederhana yang Bisa Anda Laksanakan
Baca: Tak Hadiri Pernikahan Putrinya, Ternyata Begini Serangan Jantung yang Dialami Ayah Meghan Markle
Dengan demikian, tidak perlu menunggu disahkannya UU Terorisme yang saat ini sedang dikebut Pemerintah. "Sambil jalan saja, wong tidak ada yang kita tabrak UU," kata Moeldoko.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan pemerintah agar pembentukan Koopsusgab tidak tumpang tindih dengan institusi lainnya. Bahkan, ia berpendapat pasukan ini tidak perlu permanen lantaran dalam posisi seperti ini merupakan ranah dari kepolisian.
"Tidak perlu permanen karena keperluan dalam posisi di mana, polisi sudah tidak mampu dan dalam posisi di mana kejahatan terorisme sangat luar biasa dahsyatnya. Sehingga negara dalam kondisi darurat misalnya, landasan hukumnya juha harus betul-betul kokoh dan kuat sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan tidak menghadirkan masalah hukum," jelasnya.
Dengan begitu, ia mengisyarakatkan untuk saat ini karena keadaan genting belum terjadi maka pembentukan Koopssusgab dianggap masih tidak perlu, karena Polri masih mampu mengatasi masalah yang ada.
Baca: Kisah Unik Alumni Unja yang Kuliah S2 di Australia; Berpuasa Hanya 10 Jam
Baca: Jalan Terusan Tembus Ness-CitraRaya City Diresmikan, Bisa Dilalui saat Mudik Lebaran
Baca: Komoditi asal Jambi yang Dapat Tingkatkan Kejantanan Pria Ini Tembus Pasaran Korea
Baca: DRAMATIS - Perampokan di Kasang, Kakak Selamatkan 2 Adik ke Luar. Lalu Kunci Ruko dari Luar