Kasus Penipuan
Kasus Suap CPNS Kabupaten Sarolangun Masuk Analisa Akhir Penyidik Kejati
Kasus dugan tindak pidana korupsi suap masif Honorer K2 di Kabupaten Sarolagun kini memasuki tahap analisa akhir.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugan tindak pidana korupsi suap masif Honorer K2 di Kabupaten Sarolagun kini memasuki tahap analisa akhir.
Seperti disampaikan Imran Yusuf selaku Kasi Penyidikan Kejati Jambi, sejumlah saksi yang diagendakan untuk diperiksa sudah hampir selesai.
Termasuk pemeriksaan terhadap tersangka MD (M Daud) yang merupakan Mantan Kabid Dikdas dan PMPTK Kabupaten Sarolangun tahun 2013.
Baca: KPU Tetapkan 3 Dapil, Ini Jumlah Anggota DPRD Sungai Penuh 2019
"Saat ini kita sedang memberikan analisa akhir," katanya.
Terkait ada tidaknya kemugkinan tersangka baru dalam kasus ini, Imran megatakan semua kemungkinan bisa saja terjadi.
Namun hal ini menunggu hasil analisa dari penyidik.
M Daud ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap pada honorer K2 Tahun 2013 lalu.
Dalam kasus ini tersangka mengimingi korban dapat meloloskan pada ujian CPNS dengan syarat menyetor sejumlah uang.
Diketahui sebanyak 17 orang korban atas aksi tersangka dengan kerugian ditaksir men apai Rp 600 juta.