Masih Banyak Pasar Ilegal di Jambi, Hanya 21 yang Legal
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi mengakui masih banyaknya pasar tradisional illegal di Kota Jambi.
Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi mengakui masih banyaknya pasar tradisional illegal di Kota Jambi. Padahal, peraturan mengenai pasar tradisional sudah diatur di Perda No 15 tahun 2015 tentang peraturan pasar tradisonal dan modern di Kota Jambi.
Disampaikan Doni Triadi, Sekretaris Disperindag Kota Jambi bahwa saat ini memang sudah menjamur pasar tradisional illegal. Kehadiran pasar tersebut biasanya hanya diawali dari satu atau dua PKL. Lalu berkembang menjadi banyak PKL.
Baca: Kapolda Jambi Bakal Ikut pada Zabak Bhayangkara Bersepeda Polres Tanjabtim
Dikatakan Doni, untuk menertibkan pasar illegal tersebut adalah tugas dari pihak Kecamatan. “Kalau untuk pasar illegal itu sudah menjadi tanggungjawab pihak Kecamatan. Kan ada trantibnya. Merekalah yang menertibkannya dan hal ini sudah kita sampaikan,” ujarnya.
Dikatakan Doni bahwa keberadaan pasar sesuai dengan Perda Nomor 15 tahun 2015 tersebut disesuaikan dengan beberapa hal. Seperti lokasi, parkir, pembuangan sampah, keamanan juga kebutuhan masyarakat sekitar.
“Juga termasuk retribusi. Selama ini tidak ada PAD yang masuk dari pasar tersebut,” katanya.
Menurutnya saat ini, hanya ada 21 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kota Jambi. Sedangkan pasar tradisional yang dikelola swasta hanya ada dua yakni pasar Handil dan Pasar Mama. “Lebih dari itu, maka pasar tersebut illegal,” katanya.
Sementara itu, Umar Faruk ketua Komisi II DPRD Kota Jambi menyebutkan bahwa saat ini memang banyak pasar ilegal yang menjamur di Kota Jambi. Meskipun hal ini menjadi tanggung jawab pihak kecamatan.
Baca: JIka AS Berlakukan Tarif Tambahan US$ 100 Miliar, China Bersumpah Bakal Membalas
Baca: Biasanya Disebut Ndeso, Gara-gara Salah Kostum Jokowi Disebut Ibu-ibu Ngganteng
Namun pihaknya meminta agar Disperindag berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menertibkan pasar ilegal.
"Kalau sebaikanya pengawasan juga dilakukan oleh Disperindag Kota Jambi," katanya.
Ia menyebutkan bahwa pasar ilegal ini nantinya akan mengganggu ketertiban. Seperti parkir liar, kebersihan pasar, keamanan dan lainnya.
"Kedepan kita akan memanggil pihak Disperindag dan beberapa camat di Kota Jambi. Apalagi ini mendekati bulan suci Ramadhan sehingga kita juga akan hearing mengenai harga sembako, stok gas dan lainnya," katanya.
Baca: Anggaran Terbatas, Honorer Titipan Bikin Pusing Sekda Merangin
Baca: Disfungsi Ereksi Bisa Disebabkan Terganggunya Aliran Darah ke Mr P. Ini Kiat Melancarkannya
Baca: Misteri Bau Aneh dalam Sup yang Dijual Restoran Ini Terungkap Setelah Pemilik Pasang CCTV
