Sidang Heboh, Ketua DPRD Mengaku di Depan Jaksa KPK, Ada Tradisi Meminta-minta Uang ke Pemerintah

"Besarannya kata Pak Zoerman 2 persen. Karena waktu tahun sebelumnya 2 persen pimpinan dapat. Itu proyek multiyears pembangunan...."

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Hanif Burhani
Sidang keenam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 pada Senin (12/3) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (CB), yang sebelumnya bersikukuh baru mengetahui adanya permintaan uang ketok palu oleh dewan, akhirnya saat persidangan Senin (12/3), secara tersirat mengaku bahwa praktik tersebut lazim.

Cornelis Buston yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang keenam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, mengiyakan bahwa tradisi meminta-minta uang kepada eksekutif untuk memuluskan RAPBD sudah terjadi sebelumnya.

Politisi Partai Demokrat itu seakan keceplosan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengonfrontir ucapan Elhelwi.

"Bagaimana nasib kita ini ketua?" Begitu ucapan Elhelwi, Anggota DPRD Provinsi Jambi dari PDIP. Kalimat itulah yang ditanya jaksa ke Cornelis.

"Yang karena ini sudah jadi kebiasaan," kata Cornelis. Pernyataan ini kemudian membuat suasana di persidangan riuh. Pengunjung ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi kaget.

Tak berhenti di situ, Jaksa KPK kembali mencecar Cornelis, bagaimana ia kemudian berani memastikan bahwa pertanyaan dari koleganya tersebut adalah permintaan uang ketok palu. "Katanya kalau ada sen (duit) gampang. Sen bahasa daerah Jambi itu artinya uang Pak," kata pria yang kemarin berbatik warna hitam putih tersebut.

Hanya saja kemudian, ia berpendirian seperti sedia kala. “Apakah sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya?” tanya jaksa. Ia menjawab, "kalau sebelum-sebelumnya saya tidak tahu ada atau tidak."

Baca: Siapkan Budget Segini Jika Ingin Gunakan Jasa Syahrini Untuk Endorse Produkmu, Tertarik?

Baca: Zola Akan Bersaksi, PH Terdakwa Minta Tiga Saksi ini Dihadirkan Lagi

Baca: Sujarmin: Saya Satu-satunya Calon Berlatar Belakang Petani

Menurut politisi Partai Demokrat ini, pembahasan mengenai uang ketok palu dalam persidangan sudah dimulai sejak 22 November 2017. Ia menyampaikan bahwa uang ketok palu adalah aspirasi dari anggota DPRD Provinsi Jambi.

Pada persidangan keenam kemarin, ada enam saksi yang dihadirkan. Selain Cornelis, lima orang lainnya masing-masing, Chumaidi Zaidi (PDIP), Muhammadyah (Gerindra), Rudi Wijaya (PKS), Sofyan Ali (PKB), Zainul Arfan (PDIP). Seharusnya, bersama mereka ada Wakil Ketua DPRD Zoerman Manap, tapi politisi gaek Partai Golkar itu tidak hadir.

Dalam sidang ini pula, Cornelis mengakui terang-terangan soal praktik gratifikasi di dewan. Itu terkait permintaan proyek hingga fee proyek. "Ada permintaan dari pimpinan," kata CB saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Yang lebih mengejutkan saat ia ditanya mengenai permintaan fee 2 persen dari proyek tahun jamak (multiyears) pembangunan jembatan layang. Politisi yang akrab disapa CB ini mengatakan jika fee proyek sudah menjadi tradisi di lembaga para wakil rakyat itu.

Ia menceritakan sebelum dibahas, di RAPBD Gubernur Jambi menyampaikan pemberitahuan dalam bentuk MoU antara eksekutif dan legislatif mengenai proyek jembatan layang. Nilai proyek tersebut bernilai Rp 105 miliar yang akan dicairkan dalam tiga tahap selama tiga tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved