Sidang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

Sistematis, Wahyudi Bongkar Kronologi Pendistribusian Uang Suap Miliaran Berikut Kode Penerima

Dalam pendistribusian juga digunakan kode. Seperti penggunaan angka "A" dan "B" sebagai kode. "...artinya delapan ratus juta A itu..."

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menghadirkan Wahyudi Apdian dan Deny Ivan, sebagai saksi sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, Rabu (7/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menghadirkan Wahyudi Apdian dan Deny Ivan, sebagai saksi sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, Rabu (7/3/2018).

Wahyudi dan Ivan dikonfrontir dengan empat saksi lainnya, yaitu Cekman, El Helwi, Parlagutan dan Tadjudin Hasan.

Di persidangan, saksi menceritakan kronologi pendistribusian uang ketok palu yang berlangsung selama dua hari. Mulai pada Senin 26 November 2017 hingga Selasa keesokan harinya.

Saksi Wahyudi menceritakan untuk distribusi, diawali dengan mengantarkan uang tersebut kepada Cekman di Pasir Putih selaku perwakilan dari Fraksi Restorasi Nurani sebanyak Rp 600 juta.

Selanjutnya, saksi mengantarkan ke El Helwi perwakilan Fraksi PDIP, di rumahnya di kawasan Buluran, Telanaipura sebanyak Rp 700 juta.

Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menghadirkan Wahyudi Apdian dan Deny Ivan, sebagai saksi sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, Rabu (7/3/2018).
Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menghadirkan Wahyudi Apdian dan Deny Ivan, sebagai saksi sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, Rabu (7/3/2018). (Tribun Jambi/Dedy Nurdin)

Setelah itu, ke kediaman Parlagutan selaku perwakilan Fraksi PPP sebanyak Rp 600 juta.

"Pak Lagut juga ketemu langsug, tapi Beliau minta ditarok di taman. Pekarangan rumah," kata Wahyudi.

Selesai distribusi ke rumah Parlagutan, Wahyudi dan Ivan pulang. Sebelum itu, saksi mengatakan sempat mampir ke rumah dinas Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Provinsi Jambi.

"Kemudian ditelepon, dia (Arfan) di Swissbell, beliau di sana. Kami nyusul karena ada tamu, kami tidak bergabung," kata Wahyudi.

Setelah itu, saksi mampir ke rumah Pak Wasis mengembalikan sisa yang belum didistribusikan.

"Pada Selasa 28 November (2017) malam itu Pak Arfan minta didistribusikan ke rumah Pak Saifudin subuh . Saya jam 06.00 dibangunkan Ivan di rumah kalau Pak Saifudin sudah nunggu. Kami ke rumah Pak Wasis untuk ngambil," katanya.

Saksi mengatakan saat mengatar uang ke terdakwa Saifudin, namun saksi diajak ikut bersama mendistribusikan uang.

Baca: Ini Kode yang Digunakan Anggota Dewan Provinsi Jambi Saat Minta Jatah, Ada Hujan Merata Tidak

Baca: Supriyono Sebut Bapak dan Sekda, Rekaman Percakapan Telepon Diputar Jaksa KPK di Sidang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved