Sidang OTT KPK Memanas, 2 Persen Proyek Jalan Layang, Erwan: Zoerman Telepon Gubernur 2 Kali

"Di pertemuan itu juga, pimpinan minta dua persen khusus proyek jalan layang," tambah Erwan, yang kemudian diiringi tepuk tangan....

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Sidang kasus dugaan suap APBD Jambi 2018, Majelis hakim Tipikor Jambi memeriksa Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 senilai Rp 3,4 miliar, masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi hingga Senin(26/2/2018) malam.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi dari anggota DPRD Provinsi Jambi. Antara lain anggota DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar, Poprianto, Ismet Kahar dan Gusrizal. Selain itu, juga saksi Norhayati, Yanti Maria, Supardi Nurzain dan M Juber. Sedangkan saksi Ujang Hariadi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jambi, tidak hadir.

Di persidangan yang dipimpin hakim ketua Badrun Zaini, JPU KPK lebih dulu menghadirkan saksi AR Syahbandar dan Yanti Maria dari Fraksi Gerindra. Terkait kesaksian keduanya, terdakwa Erwan Malik Cs, mengaku keberatan. Bahkan, Erwan mengatakan bahwa saat dipanggil pimpinan dewan, pimpinan minta uang ketok palu.

"Waktu itu, saya dipanggil pimpinan dewan. Saat itu semua pimpinan dewan sudah hadir semua. Dan, saya ditanya uang ketok palu. Pimpinan dewan bilang mereka minta uang ketok palu, minimal seperti tahun lalu Rp 200 juta," kata Erwan.

Dia mengaku saat itu tidak bisa berbuat karena statusnya adalah pelaksana tugas (Plt).

"Di pertemuan itu juga, pimpinan minta dua persen khusus proyek jalan layang," tambah Erwan, yang kemudian diiringi tepuk tangan pengunjung sidang.

Dalam pertemuan itu, kata Erwan, mereka (pimpinan dewan; red) meminta Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi hadir dipertemuan tersebut. Hanya saja, bilang Erwan, posisi dia dengan Arfan, sebagai Plt tidak bisa berbuat banyak. Saat itu, salah seorang pimpinan, menelepon gubernur Zumi Zola.

BACA Selamat Malam, yang Populer Hari Ini, 8 Anggota Dewan jadi Saksi sampai Penampilan Bos First Travel

"Waktu itu, Pak Zoerman menelepon gubernur dua kali. Tapi, tidak nyambung. Dan, dia bilang pimpinan akan ke Jakarta menemui gubernur. Ingat tidak Pak Syahbandar, kita ketemu di bandara dan bapak bilang 'Mantap'," jelas Erwan Malik, yang diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian AR Syahbandar dan Yanti Maria.

"Itu semua membahas uang ketok palu pak," tambah Erwan.

"Saudara terdakwa, tolong pertanyaannya saja, bukan tanggapan," kata hakim ketua, kepada Erwan Malik.

Minta Rp 50 Juta Rp Rp 100 Juta

Sebelumnya, AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, mengakui adanya permintaan uang kepada pihak eksekutif (Pemprov Jambi) untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Menurut Syahbandar, permintaan tersebut disampaikan dalam rapat yang dihadiri pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Saksi memberikan keterangan pada sidang kasus suap APBD Jambi 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (26/2/2018)
Saksi memberikan keterangan pada sidang kasus suap APBD Jambi 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (26/2/2018) (TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY)

"Saya mendegar ada permintaan uang untuk tepat waktu pengesahan RAPBD. Saya dengar Elhelwi yang menyampaikan," ujar Syahbandar, saat bersaksi di persidangan.

Syahbandar juga mengakui dirinya ikut dalam pertemuan tersebut. Selain itu, kata Syahbandar, juga hadir terdakwa Erwan Malik yang saat itu menjabat Plt Sekda Provinsi Jambi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved