Sidang OTT KPK Memanas, 2 Persen Proyek Jalan Layang, Erwan: Zoerman Telepon Gubernur 2 Kali

"Di pertemuan itu juga, pimpinan minta dua persen khusus proyek jalan layang," tambah Erwan, yang kemudian diiringi tepuk tangan....

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Sidang kasus dugaan suap APBD Jambi 2018, Majelis hakim Tipikor Jambi memeriksa Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar 

"Saat itu terdakwa (Erwan Malik) tidak berani memutuskan karena dia Plt," sebut Syahbandar.

BACA Dulu Cantik dan Glamor, Begini Wajah Anniesa Hasibuan Bos First Travel Sekarang, Diteriaki Maling

Lebih lanjut, Syahbandar mengatakan uang yang diminta kepada pihak eksekutif bervariasi, Rp 50 juta sampai Rp 100 juta. "Sebagai pimpinan, saya angkat tangan. Saat itu saya tidak mau ikut campur urusan fraksi," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar, mengakui adanya permintaan uang kepada pihak eksekutif (Pemprov Jambi), untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Dikatakan Syahbandar, permintaan tersebut disampaikan dalam rapat yang dihadiri pimpinan dan sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Saya mendengar ada permintaan uang untuk tepat waktu pengesahan RAPBB. Saya dengar Elhelwi yang menyampaikan," ujar Syahbandar, saat bersaksi di persidangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin dan Arpan.

Erwan Malik yang hadir dalam pertemuan tersebut, diakui Syahbandar, ditekan anggota dewan yang hadir.

"Pak Erwan ditekan. Permintaan uang itu agar pengesahan RAPBD tidak molor. Namun saat itu terdakwa (Erwan Malik) tidak berani memutuskan karena dia Plt," sebut Syahbandar.

Syahbandar menambahkan, uang yang diminta kepada pihak eksekutif bervariasi, Rp 50 juta sampai Rp 100 juta."Sebagai pimpinan saya angkat tangan. Saat itu saya tidak mau ikut campur urusan fraksi," kata Syahbandar.

Lebih lanjut, Syahbandar mengatakan mengetahui permintaan uang ketok palu tersebut ia tidak mengetahui lagi kelanjutannya. Begitu juga dengan paripurna pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

"Sesudah dua kali pertemuan yang saya diundang itu, saya tidak tahu lagi kelanjutannya. Karena setelah itu saya ada kegiatan keluar daerah, ke Bengkulu dan Kerinci," kata Syahbandar.

Dikatakan Syahbandar, permintaan tersebut disampaikan dalam rapat yang dihadiri pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Menurut Syahbandar, yang ia ingat permintaan tersebut disampaikan Elhelwi, Sekretaris Fraksi PDIP.

Dalam pertemuan tersebut, kata Syahbandar, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, juga sempat mengatakan kepada terdakwa Erwan Malik (saat itu Plt Sekda Provinsi Jambi), yang turut hadir.

"Pimpinan (Cornelis Buston) bilang ada dak proyek untuk kami (pimpinan dewan)," kata Syahbandar, menirukan perkataan Cornelis saat itu.

Saksi memberikan keterangan pada sidang kasus suap APBD Jambi 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (26/2/2018)
Saksi memberikan keterangan pada sidang kasus suap APBD Jambi 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (26/2/2018) (TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY)

Permintaan proyek tersebut agar tidak terlalu kentara. Dan, pernyataan Cornelis tersebut diamini dua wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap dan Chumaidi Zaidi, yang turut hadir dalam pertemuan itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved