Sidang OTT KPK Memanas, 2 Persen Proyek Jalan Layang, Erwan: Zoerman Telepon Gubernur 2 Kali

"Di pertemuan itu juga, pimpinan minta dua persen khusus proyek jalan layang," tambah Erwan, yang kemudian diiringi tepuk tangan....

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Sidang kasus dugaan suap APBD Jambi 2018, Majelis hakim Tipikor Jambi memeriksa Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar 

Lalu JPU menanyakan itu untuk saksi (Yanti Maria, red) saja atau bagaimana, Yanti menjawab tidak tau. Saksi Yanti Maria juga mengaku bertemu dengan anggota dewan lainnya, Zainal Abidin yang menyampaikan kalau sudah aman.

"Saya tanyakan yang aman itu apa bang," katanya dalam persidangan.

Lalu Yanti Maria menjelaskan jika Aman dan tidak aman setahu dirinya aman (ada uang) dan tidak aman (tidak ada uang) dari eksekutif.

Setelah memeriksa dua saksi dari Fraksi Gerindra, saksi anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi, Juber, di persidangan juga mengaku menerima uang ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Bahkan Juber mengaku jika ia yang mendistribusikan uang tersebut untuk anggota Fraksi Golkar.

Menurut Juber, uang tersebut diserahkan oleh orang yang bernama Wahyudi. Sebelumnya, ia sempat bertemu dengan terdakwa Saipudin, yang datang ke rumahnya namun tidak turun dari mobil.

Uang Dalam Kantong Plastik 

"Uang tersebut saya terima dalam kantong plastik yang di dalamnya ada kardus," kata Juber, di persidangan.

Juber mengaku, setelah itu ia ditelepon ketua fraksi Supardi Nurzain, yang meminta agar uang tersebut segera didistribusikan. Namun sebelumnya, kata Juber, uang tersebut ia potong dulu sebagai upah pengurusan, sebagaimana yang diperintahkan Supardi Nurzain.

"Yang pertama datang ke rumah Pak Ismet Kahar. Setelah dipotong, beliau saya berikan Rp 99 juta," sebut Juber.

Kemudian, lanjut Juber, rekannya yang bernama Mailudin menelepon, mengatakan agar jatah untuk dirinya dititipkan ke Popriyanto. Sedangkan Tartiniah minta diantar ke rumah.

"Mereka masing-masing saya berikan Rp 88 juta," kata Juber.

Selanjutnya kata Juber, Supardi Nurzain menelepon agar bagian untuk dirinya dan Gustizal diantar ke kantor DPD Golkar Provinsi Jambi. Tapi saat itu kata Juber, ia tidak langsung menyerahkan karena sedang ada kegiatan di Batanghari.

"Untuk Pak Supardi dan Gusrizal tidak jadi, karena ada OTT," beber Juber.

BACA Astaga, Pengakuan Yanti Maria Bikin Kaget, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved