Koruptor Ini Akui Gunakan Uang Suap Untuk Keperluan Berlibur Idul Fitri
Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi membelanjakan uang Rp 25 juta untuk keperluan berlibur Idul Fitri.
TRIBUNJAMBI.COM- Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi membelanjakan uang Rp 25 juta untuk keperluan berlibur Idul Fitri.
Uang itu adalah sebagian dari uang suap yang diserahkan oleh terdakwa advokat Akhmad Zaini untuk mempengaruhi hakim Rp 425 juta untuk pengurusan pekara.
Dalam dakwaan Akhmad Zaini disebutkan bahwa Awalnya Akhmad Zaini menemui Tarmizi di ruang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar Maret-Mei 2017.
Baca: #ThepowerofSetyaNovanto Usai Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, Giliran 24 Penyidik KPK Dipolisikan
Baca: Terupdate, CPNS Kemenkumham Mulai Bekerja Januari 2018. Ini Jumlah yang Lulus Seleksi
Baca: Soal SPDP yang Beredar, Kapolri Pastikan Bukan Mereka yang Nyebar ke Publik Melainkan
Baca: Terungkap, Ini Identitas WNI yang Terlibat Kelompok Militan pro-ISIS di Filipina
Akhamad Zaini adalah kuasa hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) yang berpekara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PT ADMI didugat PT Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.603.198, 45 Dolar Amerika Serikat dan 131.070,50 Dolar Singapura.
PT AMDI kemudian mengajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada PT EJFS agar membayar kewajiban kepada PT AMDI sebesar 4.995.011,57 Dolar Amerika Serikat.
Nah, pertemuan tersebut dimaksudkan agar Tarmizi menyampaikan kepada majelis hakim agar membanku kliennya menghadapi gugatan tersebut.
Pada pertemuan itu, Tarmizi mengatakan akan menyampaikannya kepada majelis hakim.
Akhmad Zaini kemudian memberikan uang Rp 25 juta kepada Tarmizi melalui transfer rekening BCA atas nama Tedy Junaedi, tenaga honor di pengadilan.
"Uang itu kemudian digunakan Tarmizi untuk keperluan pribadinya pada saat liburan Idul Fitri," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Kresno Anto Wibowo, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Piana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Setelah berlibur atau sekitar Juni 2017, Akhmad Zaini kembali menemui Tarmizi di ruangan kerjanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/09112017_tarmizi_20171109_162616.jpg)