#ThepowerofSetyaNovanto Usai Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, Giliran 24 Penyidik KPK Dipolisikan

Bareskrim Polri mulai menyidik kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI

Editor: rida
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJAMBI.COM- Bareskrim Polri mulai menyidik kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto di KPK.

Selain dua pimpinan KPK Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, 24 penyidik yang menangani kasus Novanto juga dilaporkan sebagai pihak terlapor.

"(Yang dilaporkan,-red) semua penyidik yang menangani kasusnya Setya Novanto, 24 orang, termasuk direkturnya juga. Plus direktur," kata kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi, Jakarta, Rabu (8/11).

Frederich menceritakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri tentang dimulainya penyidikan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK Saut Situmorang, Agus Rahardjo dan kawan-kawan, terkait penanganan kasus Setya Novanto di KPK.

Baca: Terupdate, CPNS Kemenkumham Mulai Bekerja Januari 2018. Ini Jumlah yang Lulus Seleksi

Baca: Soal SPDP yang Beredar, Kapolri Pastikan Bukan Mereka yang Nyebar ke Publik Melainkan

Baca: Terungkap, Ini Identitas WNI yang Terlibat Kelompok Militan pro-ISIS di Filipina

Baca: Besok Buruh Demo ke Balai Kota DKI, Sandiaga Uno: Hadirkan Atraksi Budaya dan Alunan Salawat

Dalam SPDP tersebut, Saut Situmorang, Agus Rahardjo dan kawan-kawan diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Menurut Frederich, sebagaimana SPDP dari Bareskrim itu, maka pihak terlapor dapat dikatakan telah berstatus tersangka.

"Jadi, Agus Raharjo, Saut Situmorang sudah menjadi terduga pelaku tindak pidana. SPDP itu kan berarti dia sudah calon tersangka. Terduga itu kan sama dengan tersangka sebetulnya," kata dia.
Penyidikan kasus tersebut berawal atas adanya dilaporan dari Sandy Kurniawan ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017.

Sandy Kurniawan Singarimbun merupakan advokat yang bernaung dalam kantor hukum milik Frederich Yunadi, Yunadi and Associates.

"Saya hanya punya kapasitas menjelaskan bahwa laporan kami yang diwakilkan oleh rekan saya (Sandy Kurniawan) sudah diproses hingga sampai begitu profesional oleh Polri. Saya salut, memang Polri sekarang sudah beda sama zaman dulu. Sekarang canggih, apapun kejahatan itu, Polri bisa ungkap," kata Frederich.

Menurut Frederich, dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Saut Situmorang, Agus Rahardjo dan kawan-kawan berkaitan surat pencegahan bepergian keluar negeri, Surat Perintah Penyidikan dan SPDP untuk Setya Novanto dari KPK.

Namun, Frederich menolak menjelaskan di mana letak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terlapor atas penerbitan surat-surat terkait kasus Setya Novanto itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved