#ThepowerofSetyaNovanto Usai Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, Giliran 24 Penyidik KPK Dipolisikan

Bareskrim Polri mulai menyidik kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI

Editor: rida
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Bukti kami sudah diserahkan ke penyidil dan tidak kami buka karena itu mempengaruhi pemeriksaan," katanya.

Frederich berharap pihak-pihak terlapor dalam kasus ini akan patuh terhadap hukum, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri.

"Tergantung KPK-nya sekarang mematuhi hukum nggak? Kan yang dipanggil banyak itu," kata Frederich.

"Kami hanya menunggu bagaimana proses hukum. Kami harapkan dalam waktu secepat-cepatnya mereka iti diberkas, dikirim kepada jaksa, kemudian disidangkan.

Frederich mengungkapkan, selain kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK dan penyidik ke Bareskrim Polri.

Ia juga telah menyiapkan dua laporan dugaan pidana lainnya.

"(Terlapor) pimpinan dan penyidik. Sebentar lagi akan naik (ke penyidikan) dalam waktu dekat. Dan akan ada dua LP (Laporan Polisi) yang mau masuk," akunya.

Meski begitu, ia menolak menjelaskan dugaan pidana dari laporan-laporan tersebut.

"Saya beritahukan kepada seluruh masyarakat, bahwa apa yang dilakukan ini adalah sesuai koridor hulum. Kami bukan pencipta hukum, tapi saya hanya menjalankan hukum," kata Frederich. (gta)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved