Disebut Ingkar Janji Soal UMP, Sandiaga : Kami Berpihak Kepada Kaum yang Termarjinalkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sudah mempertimbangkan
TRIBUNAJMBI.COM- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sudah mempertimbangkan berbagai faktor.
Salah satunya yakni kesejahteraan buruh.
Kepada Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Sandi menegaskan bahwa dia dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan mengingkari janji untuk menyejahterakan buruh.
"Saya ingin menjelaskan dengan sendirinya ke Pak Said Iqbal dan temen-temen bahwa kami tentunya tidak akan pernah lari dari komitmen kami untuk menyejahterakan kaum pekerja. Kami hadir di sini untuk justru memberikan solusi," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/11/2017) malam.
Baca: Warga Geger, Apek Ditemukan Gantung Diri Dengan Posisi Terlilit Kain
Baca: Dijanjikan Kerja di Kafe, Malah Jadi PSK. Wanita Ini Dipaksa Suntik KB dan Berhubungan Tanpa Kondom
Baca: Jual Video Porno Dalam Memori Card Handphone Via Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi
Sandi menjelaskan, penetapan UMP 2018 disertai kompensasi layanan gratis naik transjakarta dan subsidi pangan merupakan bukti Anies-Sandi menyejahterakan buruh.
Di satu sisi, Anies-Sandi meningkatkan UMP, di sisi lain mereka menurunkan biaya hidup buruh bergaji UMP.
"Ini merupakan sebuah hal yang konkret dan kalau dihitung adalah sebuah bukti bahwa Anies-Sandi berpihak kepada kaum yang lemah, yang termarjinalkan," kata dia.
Baca: Belum Sebulan Menjabat, Anies Sandi Berubah? Ini Perbedaan Mereka di Balaikota Dibanding Zaman Ahok
Baca: Menyelinap Masuk ke Rumah Mantan Istri, Ayah Bejat Ini Cabuli Anak Kandung yang Berusia 11 Tahun!
Baca: Tetangga Curiga Xenia Warna Silver Terparkir Depan Rumah Korban, Setelah Dicek Ternyata
Selain kesejahtersan buruh, Sandi menyebut ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan penetapan UMP 2018, seperti kondisi ekonomi yang melemah, tuntutan pengangguran, dan memastikan dunia usaha bisa bergerak.
UMP ini juga ditetapkan untuk menumbuhkan iklim hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan kaum pekerja.