Jual Video Porno Dalam Memori Card Handphone Via Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi
Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan membongkar penjualan video porno dengan menggunakan
TRIBUNJAMBI.COM - Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan membongkar penjualan video porno dengan menggunakan memori card handphone.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka.
"Pengungkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat lewat aplikasi Polisi Kita terkait peredaran video porno lewat memori card handphone yang dijual seorang pemuda via online. Berbekal informasi itu, saya minta kepada Kanit Ekonomi, AKP Olma Fridoki untuk melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, Jumat (3/11/2017).
Baca: Belum Sebulan Menjabat, Anies Sandi Berubah? Ini Perbedaan Mereka di Balaikota Dibanding Zaman Ahok
Baca: Menyelinap Masuk ke Rumah Mantan Istri, Ayah Bejat Ini Cabuli Anak Kandung yang Berusia 11 Tahun!
Baca: Tetangga Curiga Xenia Warna Silver Terparkir Depan Rumah Korban, Setelah Dicek Ternyata
Untuk menangkap pelaku berinisial IR (21), AKP Olma bersama Iptu Iqbal kemudian mencari nomor tersangka.
Setelah dapat, polisi melayangkan pesan singkat seolah-olah ingin membeli video porno yang disimpan dalam memori card HP 32 GB.
"Kami bertemu dengan tersangka di Jalan Sutrisno pada Rabu (18/11/2017) kemarin. Ketika diperlihatkan barang buktinya, pelaku langsung kami tangkap," kata Febriansyah.
Baca: Tak Mau Dirazia? Kenali, Ini Kendaraan yang Bakal Ditilang pada Operasi Zebra
Baca: Dibentak Ojek Pangkalan Saat Sedang Berlari, Sandiaga: Dia Enggak Tahu Siapa Saya
Baca: Saudara Seayah Saling Jatuh Cinta. Kini Adik Tengah Hamil Anak Sang Kakak. Kondisi Bayinya
Hal senada juga disampaikan Wakasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic.
Tiap memori card berisi video porno dipatok dengan harga yang berbeda-beda tergantung kapasitasnya.
"Untuk memori ukuran empat giga, harganya Rp 90 ribu. Ukuran delapan giga Rp 130 ribu. Sedangkan ukuran 16 giga, dihargai Rp 170 ribu. Dan yang paling mahal, dihargai Rp 240 ribu dengan ukuran memori card 32 giga," kata Ronni.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengatakan, para tersangka menjual video porno via Facebook.
Tersangka membuat dua akun untuk menjaring konsumen.
"Tersangka mengaku belum lama menjalankan bisnisnya ini. Dia mengaku meng-copy video porno itu dari salah satu situs yang ada di internet," ungkap Bonic. (Ray/tribun-medan.com)
