Menyelinap Masuk ke Rumah Mantan Istri, Ayah Bejat Ini Cabuli Anak Kandung yang Berusia 11 Tahun!
Tindakan Hartono (40) sungguh tega jika memang terbukti. Warga salah satu kecamatan di Lampung Utara ini
TRIBUNJAMBI.COM- Tindakan Hartono (40) sungguh tega jika memang terbukti.
Warga salah satu kecamatan di Lampung Utara ini menjadi tersangka pencabulan terhadap putri kandungnya yang baru berumur 11 tahun.
Setidaknya dua kali Hartono melakukan tindakan bejatnya itu terhadap putri kandungnya.
Semua terjadi di rumah mantan istrinya.
Bunga, sebut saja demikian, memang tinggal di rumah mantan istri Hartono setelah bercerai.
Baca: Tetangga Curiga Xenia Warna Silver Terparkir Depan Rumah Korban, Setelah Dicek Ternyata
Baca: Tak Mau Dirazia? Kenali, Ini Kendaraan yang Bakal Ditilang pada Operasi Zebra
Baca: Dibentak Ojek Pangkalan Saat Sedang Berlari, Sandiaga: Dia Enggak Tahu Siapa Saya
Kasat Reserse Kriminal Polres Lampura Ajun Komisaris Syahrial mengungkapkan, penangkapan terhadap Hartono menindaklanjuti laporan ibu korban.
"Tersangka mencabuli korban dua kali," katanya, Kamis (2/11).
Peristiwa pertama terjadi pada 13 Juni lalu.
Syahrial menjelaskan, Hartono awalnya mencium kening korban yang masih kelas 6 SD, tetapi kemudian mencabulinya.
Kejadian kedua berlangsung dua bulan berikutnya, yakni 6 Agustus.
Saat itu, malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, Hartono kembali datang ke rumah mantan istrinya.
Ia menyelinap masuk ke rumah melalui pintu warung.