Dijanjikan Kerja di Kafe, Malah Jadi PSK. Wanita Ini Dipaksa Suntik KB dan Berhubungan Tanpa Kondom

Direkrut lewat medsos, dijanjikan kerja di kafe- 3 ABG ini dapat perlakuan yang tak disangka sangka

Editor: rida
surya/samsul hadi
ILUSTRASI 

TRIBUNJAMBI.COM- Direkrut lewat medsos, dijanjikan kerja di kafe- 3 ABG ini dapat perlakuan yang tak disangka sangka.

Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa kasus perdagangan anak dengan pidana 14 tahun penjara.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa Satinah (40) dan Suwito Saputra terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca: Jual Video Porno Dalam Memori Card Handphone Via Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi

Baca: Belum Sebulan Menjabat, Anies Sandi Berubah? Ini Perbedaan Mereka di Balaikota Dibanding Zaman Ahok

Baca: Menyelinap Masuk ke Rumah Mantan Istri, Ayah Bejat Ini Cabuli Anak Kandung yang Berusia 11 Tahun!

"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama kedua terdakwa menjalani tahanan," ujar Jaksa Oktavia Mustika di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jhony Butar-Butar, Kamis 2 November 2017.

Selain itu, terdakwa asal Banyumas, Jawa Tengah dan Panjang, Bandar Lampung tersebut, juga dibebankan membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa Satinah diihubungi oleh Suwito dan Ica (DPO) pada Selasa, 9 Mei 2017.

Satinah diminta mencarikan orang agar bekerja di kafe Suwito di Panjang.

Terdakwa pun menyetujui karena diberi imbalan uang Rp 1 juta per orang.

Baca: Tetangga Curiga Xenia Warna Silver Terparkir Depan Rumah Korban, Setelah Dicek Ternyata

Baca: Tak Mau Dirazia? Kenali, Ini Kendaraan yang Bakal Ditilang pada Operasi Zebra

Baca: Dibentak Ojek Pangkalan Saat Sedang Berlari, Sandiaga: Dia Enggak Tahu Siapa Saya

Kemudian Satinah menemui korban M di Banyumas, Jawa Tengah dengan mengimingi bekerja di rumah makan Tangerang dengan gaji Rp 3 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved