Disebut Ingkar Janji Soal UMP, Sandiaga : Kami Berpihak Kepada Kaum yang Termarjinalkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sudah mempertimbangkan
Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.
Baca: Tak Mau Dirazia? Kenali, Ini Kendaraan yang Bakal Ditilang pada Operasi Zebra
Baca: Dibentak Ojek Pangkalan Saat Sedang Berlari, Sandiaga: Dia Enggak Tahu Siapa Saya
Dalam menetapkan UMP itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.
Said Iqbal sebelumnya mengatakan, Anies-Sandi telah mengingkari janji dan kontrak politik mereka dengan kaum buruh.
Dalam kontrak politik itu disebut-sebut ada kesepakatan agar Anies-Sandi tidak menetapkan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, melainkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kemudian (Anies-Sandi) berbohong serta mengingkari janjinya sendiri dalam kontrak politik yang mereka berdua tanda tangani secara resmi dengan para buruh yang bergabung di Koalisi Buruh Jakarta," ujar Said Iqbal.
Para buruh pun kecewa dengan keputusan Anies-Sandi yang menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai dasar penetapan UMP 2018. Buruh bahkan mengancam akan mencabut dukungan mereka pada pemerintahan Anies-Sandi.
Penulis: Nursita Sari
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sandi: Pak Said Iqbal, Kami Tak Akan Lari dari Komitmen Sejahterakan Pekerja