Dua Warga Kota Jambi Digelandang ke Mapolresta, 7 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Raden Alan Budi Kusuma dan Abdullah Fahri, warga Kota Jamb diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Jambi.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: rida
TRIBUNJAMBI/ABDULLAH USMAN
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Raden Alan Budi Kusuma dan Abdullah Fahri, warga Kota Jamb diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Jambi. 

Dua orang pelaku tidak pidana penyalahgunaan Narkoba ini ditangkap  sekira pukul 20.00 WIB, pada Rabu (10/10).

Baca: Siapkan Mobil Derek, Apapun Kondisi Mobnas Mantan Pejabat akan Tetap Diangkut

Baca: Kedapatan Menyimpan Sabu 1,03 Gram, Ucok Diamankan Polres Merangin

Baca: Barang Bukti 184 Perkara Pidana Narkoba di Kejari Jambi Dimusnahkan

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, penangkapan dilakukan di depan pintu gerbang Perumahan Lazio, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. 

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Buluran Kenali sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca: Tidak Mau Dijemput Paksa, 8 Mantan Pejabat Pemprov Kembalikan Mobil Dinas dengan Sukarela

Baca: Simpan Sabu dalam Kotak Rokok di Dashboard Sepeda Motor, Misran Ditangkap Polisi

"Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 7 paket diduga sabu-sabu, dimana 6 paket diantaranya disembunyikan dalam kotak rokok," ujar Kuswahyudi, Jumat (13/10).

Baca: BREAKING NEWS Puluhan Personil Satpol PP dan Dishub Jemput Mobil Dinas Mantan Pejabat

Baca: Diduga Kunci Kontak Sepeda Motor Masih Terpasang, Eko Jadi Korban Curanmor

Guna proses lebih lanjut, pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Jambi.

"Pelaku dijerat dengan 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved