Barang Bukti 184 Perkara Pidana Narkoba di Kejari Jambi Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan pemusnahkan barang bukti narkoba. Selain itu sejumlah barang bukti lainnya

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: rida
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
Pemusnahan barang bukti 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan pemusnahkan barang bukti narkoba. Selain itu sejumlah barang bukti lainnya juga turut di musnahkan.

Ini berlangsung di halaman Kejari, Kamis (12/10/2017). 

Baca: Tidak Mau Dijemput Paksa, 8 Mantan Pejabat Pemprov Kembalikan Mobil Dinas dengan Sukarela

Baca: Simpan Sabu dalam Kotak Rokok di Dashboard Sepeda Motor, Misran Ditangkap Polisi

Terlihat dalam proses pemusnahan tersebut, pihak kejari juga tampak memusnahkan sejumlah barang bukti berupa Handphone. 

 Handphone tersebut merupakan hasil sitaan oleh pihak kepolisian maupun BNN dalam kasus narkoba

Baca: BREAKING NEWS Puluhan Personil Satpol PP dan Dishub Jemput Mobil Dinas Mantan Pejabat

Baca: Diduga Kunci Kontak Sepeda Motor Masih Terpasang, Eko Jadi Korban Curanmor

Handphone dari berbagai merek tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan martil. 

Terlihat secara bergantian para pimpinan baik Kasi Pidum, Kadi Pidsus maupun kasi Intel Kejari Jambi melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.

Kasi pidum Kejari Jambi Syafri mengatakan dalam pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penyelesaian perkara dari bulan Mei sampai September 2017. 

"Jumlah perkara semua 184 perkara,"Ujarnya.

Sedikit 476 paket sabu, ganja 24 paket dan 663 butir pil ekstasi di musnahkan dalam keguatan tersebut.  

Proses oemusnahan dihadiri perwakilan dari Kejati Jambi, Pengadilan Negeri Jambi dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi dan kepolisian dari Polresta Jambi.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar, maupun di larutkan dalam larutan deterjen. 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved