Kedapatan Menyimpan Sabu 1,03 Gram, Ucok Diamankan Polres Merangin
Marihot Simanjuntak alias Ucok, warga Desa Meranti, Trans B3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, di tangkap
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: rida

TRIBUNJAMBI.COM - Marihot Simanjuntak alias Ucok, warga Desa Meranti, Trans B3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, di tangkap pada Rabu (11/10) malam sekira pukul 23.30 WIB,
Ia kedapatan menyimpan narkoba jenis Sabu.
Baca: Barang Bukti 184 Perkara Pidana Narkoba di Kejari Jambi Dimusnahkan
Baca: Tidak Mau Dijemput Paksa, 8 Mantan Pejabat Pemprov Kembalikan Mobil Dinas dengan Sukarela
Baca: Simpan Sabu dalam Kotak Rokok di Dashboard Sepeda Motor, Misran Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Merangin.
Anggota mendapat informasi bahwa di Desa Meranti, Trans B3, Kecamatan Renah Pamenang sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Baca: BREAKING NEWS Puluhan Personil Satpol PP dan Dishub Jemput Mobil Dinas Mantan Pejabat
Baca: Diduga Kunci Kontak Sepeda Motor Masih Terpasang, Eko Jadi Korban Curanmor
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas kepolisian berhasil menangkap Ucok,
"Dari tangannya diamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 1,03 gram," jelas Kabid.
Kepada petugas kepolisian tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya, lanjut Kuswahyudi, Jumat (13/10).
Guna proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Jambi.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.