Berita Selebritis

Senyum Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara, Gua Mikirnya Tuh Satu Windu

Alih-alih menangis atau kecewa, Nikita Mirzani justru tersenyum lebar ketika mendengar tuntutan berat itu dibacakan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Senyum Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara, Gua Mikirnya Tuh Satu Windu 

TRIBUNJAMBI.COM - Artis Nikita Mirzani kembali membuat publik geleng-geleng kepala.

Bukannya sedih, Nikita Mirzani justru menanggapi dengan santai saat mendengar dirinya dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025), JPU membacakan tuntutan agar Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar.
Namun reaksi yang ditunjukkan Nikita justru di luar dugaan.

Nikita Mirzani Senyum dan Santai Saat Dituntut 11 Tahun

Alih-alih menangis atau kecewa, Nikita Mirzani justru tersenyum lebar ketika mendengar tuntutan berat itu dibacakan.

Ia bahkan melontarkan sindiran nyeleneh kepada jaksa yang menuntutnya.

“Sebelas tahun nggak masalah. Itu kan cuma tuntutan, semua orang berhak menuntut. Suka-suka dia,” ujar Nikita dengan nada santai.

Baca juga: Nelangsa Ammar Zoni Menanti Penjara Seumur Hidup Usai Ketahuan Edar Ganja dan Sabu di Rutan

Baca juga: Pengakuan Heryanto Habisi Dina Oktaviani Rekan di Minimarket, Sempat Rudapaksa dan Ambil Harta

Tak berhenti di situ, Nikita bahkan menyindir bahwa tuntutan tersebut justru terlalu ringan.

“Tuntutannya malah kurang. Aku kira tadinya satu windu, jadi biar sekalian lama di situ,” ucapnya sambil tertawa.

Sikap santai Nikita itu juga terlihat saat dirinya meninggalkan ruang sidang.

Ia sempat tersenyum dan melambaikan tangan ke arah awak media yang sudah menantinya di luar ruang persidangan.

 Nikita Mirzani Siapkan Pledoi Sendiri

Setelah pembacaan tuntutan, Nikita menyebut dirinya lega karena proses panjang pemeriksaan dari pihak JPU akhirnya selesai.

Ia kini bersiap menulis dan membacakan sendiri pledoi atau pembelaannya di depan majelis hakim pada sidang berikutnya.

“Yang penting sekarang jaksa udah selesai menuntut. Minggu depan giliran aku bacain pembelaan,” kata Nikita.

Wanita yang akrab disapa Niki itu mengaku tengah mempersiapkan sendiri nota pembelaannya.

“Lagi nyicil bikin pledoi sedikit-sedikit. Nanti pulang dari sini langsung lanjut nulis lagi,” ungkapnya.

Nikita Sindir Jaksa: “Kalau Semua Kayak Dia, Penuh Rutan Pondok Bambu!”

Tak hanya santai, Nikita juga sempat menyindir keras kinerja jaksa yang menangani kasusnya.

Menurutnya, tuntutan 11 tahun penjara terhadap dirinya adalah bentuk kejanggalan hukum.

“Lucu banget hukum di Indonesia. Kalau semua jaksa kayak jaksa aku, Rutan Pondok Bambu pasti penuh sama orang yang nggak bersalah,” sindir Nikita tajam.

 Tuntutan Jaksa: 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

Jaksa menuntut agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan Nikita Mirzani.

Perbuatannya dinilai telah merusak nama baik dan martabat orang lain, menimbulkan keresahan publik secara nasional, serta menikmati hasil dari kejahatan tersebut.

Jaksa juga menilai Nikita bersikap tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui kesalahan, sudah pernah dihukum, dan tidak menghormati proses hukum.

Sementara itu, faktor yang meringankan hanyalah karena Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain itu, JPU juga meminta agar Nikita tetap ditahan selama persidangan berlangsung dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

 Majelis Hakim Beri Waktu untuk Pembelaan

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan.

“Tuntutan telah dibacakan. Sidang selanjutnya akan digunakan untuk pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum,” ujar hakim ketua di persidangan.

Sidang pembacaan pledoi Nikita Mirzani dijadwalkan digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved