Mafia BBM Subsidi di Jambi
Mafia BBM Subsidi di Kerinci Diringkus Polisi, Modusnya Manfaatkan Barcode
Dua orang pelaku berinisial RP (34) dan S alias Pak Indah (53) diamankan bersama ratusan liter solar dan Pertalite ilegal.
Penulis: Herupitra | Editor: Darwin Sijabat
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan bahwa operator SPBU memiliki lebih dari 80 kode batang (barcode) untuk memanipulasi pengisian BBM subsidi.
"Satu mobil ada yang punya 20 barcode," sebutnya.
Kerugian negara dihitung sejak 2013 hingga April 2026 berdasarkan selisih harga solar subsidi dan solar industri hingga muncul angka Rp276 miliar.
Baca juga: Pertamina Setop Pasokan BBM ke SPBU Tebing Tinggi Bungo, Kasus Pelangsiran Biosolar
Baca juga: ASN Jambi Bolos WFH Tiap Jumat Terancam Potong TPP Hingga 100 Persen
"Berdasarkan hasil perhitungan bahwa kuota SPBU tersebut 16 ton perhari sehingga setiap harinya habis.
"Makanya kita hitung berdasarkan pelangsir 80 persen. Jadi selisih harga solar pada saat 2013 dengan solar industri 2013, kita kalikan dengan saat ini dan munculah angka itu," jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 8 April 2026 terkait dugaan praktik pelangsiran hingga 70–80 persen dari total distribusi.
"Di tanggal 8 April kita dapat informasi, bahwa ada SPBU yang memang minyaknya banyak digunakan pelangsir hingga 70 sampai 80 persen," kata Taufik dalam keterangan persnya pada Jumat (10/4/2026).
Saat dilakukan pengecekan pada 9 April 2026, petugas menemukan kendaraan yang langsung memotong antrean untuk mengisi BBM.
"Dia langsung dan mengisi. Operator juga langsung mengisi dan langsung dilakukan penangkapan serta ada rekapan catatan di operator soal pengisian tersebut," kata Taufik.
Dari hasil penyelidikan, diketahui BBM yang disalahgunakan adalah jenis bio solar bersubsidi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, uang tunai Rp16 juta, rekaman CCTV, tablet, jeriken berisi sampel BBM, serta ponsel milik pelaku.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
DISCLAIMER
Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News dan Media Sosial Facebook, Instagram dan Threads
Baca juga: Modus Pembelian Berulang, Praktik BBM Subsidi Ilegal Terbongkar di Kerinci
Baca juga: Sosok dan Kekayaan Krisantus Kurniawan, Wagub Kalbar Tantang Dedi Mulyadi
Baca juga: Dilema Iran-Israel: Mengapa Prabowo Lebih Hati-hati Dibanding Isu Palestina?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260412-Kolase-foto-BBM-Bersubsisi.jpg)