Jumat, 17 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Kerinci

Modus Pembelian Berulang, Praktik BBM Subsidi Ilegal Terbongkar di Kerinci

Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (9/4/2026).

Penulis: Herupitra | Editor: Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI/Herupitra
TERUNGKAP-Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (9/4/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (9/4/2026).

BBM Bersubsidi merujuk pada Bahan Bakar Minyak yang harganya ditetapkan oleh pemerintah, di mana selisih biaya produksi dan harga jual ecerannya ditanggung oleh pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tujuannya adalah agar harga BBM tersebut menjadi lebih murah dan terjangkau bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa puluhan jerigen berisi BBM jenis solar dan pertalite.

Kapolres Kerinci,AKBP Ramadhanil menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM subsidi di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kerinci melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan tangkap tangan terhadap pelaku berinisial RP (34) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Saat diamankan, RP kedapatan mengangkut lima jerigen BBM jenis solar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter bernomor polisi BH 1812 DI," ungkap Kapolres, Minggu (12/4) 

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, yang diketahui milik pelaku lain berinisial S alias Pak Indah (53).


Di lokasi tersebut, polisi menemukan gudang penyimpanan yang berisi 14 jerigen BBM jenis solar, 4 jerigen BBM jenis pertalite, serta 45 jerigen kosong yang diduga digunakan untuk menampung BBM.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku S memperoleh BBM tersebut dari SPBU yang berada di depan kiosnya. 

"Modus yang digunakan yakni membeli BBM secara berulang menggunakan sepeda motor untuk pertalite, serta memanfaatkan barcode UMKM untuk mendapatkan solar subsidi," jelasnya. 

Setelah itu lanjutnya, BBM kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali secara ilegal.

"Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya lagi. 

Total BBM yang disita diperkirakan mencapai ratusan liter yang dikemas dalam jerigen berkapasitas 30 liter.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Polres Kerinci menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa pihak SPBU terkait, menelusuri rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.(Tribunjambi.com/Herupitra) 

Baca juga: Perbaikan Jalan Renah Pemetik Kerinci Dikebut untuk Distribusi Hasil Pertanian

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved