Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Kerinci

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Kerinci, Ayah dan Anak Terlibat

Polres Kerinci menangkap enam tersangka narkoba, termasuk ayah dan anak, dalam operasi selama empat hari.

Tayang:
Penulis: Herupitra | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Herupitra
DITANGKAP-Polres Kerinci menangkap enam tersangka narkoba, termasuk ayah dan anak, dalam operasi selama empat hari. Operasi digelar pada 4 hingga 7 Mei 2026. 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Polres Kerinci berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dalam operasi yang digelar pada 4 hingga 7 Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka, termasuk pasangan ayah dan anak yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di sejumlah wilayah.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, tim berhasil mengamankan beberapa pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar IPTU Yandra, Kamis (7/5/2026).

Kasus pertama diungkap pada 4 Mei 2026 di Desa Talang Lindung. Polisi menangkap dua pria berinisial FR (26) dan JZ (30) yang diketahui merupakan kakak beradik.

Keduanya diamankan saat mengambil paket sabu seberat 0,25 gram dengan sistem tempel di pinggir jalan.

Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut dibeli secara daring dan lokasi pengambilannya dikirim melalui petunjuk digital.

Selanjutnya, pada 6 Mei 2026, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Mukai Mudik. Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial JE (43).

Dari lokasi, petugas menemukan tujuh paket sabu seberat 1,60 gram yang disembunyikan di dalam kotak permen dan tumpukan pakaian.

JE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali.

Masih pada hari yang sama, Satresnarkoba kembali mengungkap jaringan lain yang melibatkan hubungan keluarga.

Polisi mengamankan MA (27) bersama ayah kandungnya YR (46) di wilayah Sungai Ning. MA diduga berperan sebagai kurir tempel atas perintah bandar berinisial RT.

Sementara itu, YR disebut ikut membantu menempatkan paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Saat penggeledahan di rumah tersangka dan penyisiran lokasi tempelan di daerah Kumun, polisi menemukan sabu dengan total berat 1,66 gram serta satu unit timbangan digital.

“Ini menjadi perhatian serius karena peredaran narkoba sudah melibatkan hubungan keluarga. Sang ayah diketahui membantu aktivitas anaknya dalam meletakkan paket sabu,” katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved