Berita Nasional

Bareskrim Tangkap Kurir Pembawa 207 Ribu Ekstasi yang Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba berinisial MR di wilayah Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
istimewa
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba berinisial MR di wilayah Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap MR,  kurir narkoba di wilayah Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengungkap penyelundupan ratusan ribu butir ekstasi di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa tersangka merupakan orang yang melarikan diri dari lokasi kecelakaan kendaraan jenis Nissan X-Trail pada Kamis (20/11/2025) pukul 05.35 WIB. '

Mobil tersebut ditemukan dalam kondisi rusak pada bagian depan dan tanpa pengemudi.

Menurut Eko, tersangka membawa barang bukti sebanyak 207.529 butir ekstasi yang dikemas dalam enam tas.

Polisi sebelumnya menemukan sebagian tas tersebut berada di dalam mobil, di badan jalan, dan di luar jalur tol yang diduga sengaja dibuang saat tersangka kabur. 

Barang bukti yang diamankan terdiri dari puluhan bungkus ekstasi, dan jumlah pastinya telah selesai dihitung penyidik setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Data kepolisian menunjukkan MR merupakan residivis kasus penyalahgunaan sabu pada tahun 2013.

Saat itu, ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang

Bareskrim tengah mendalami jaringan tempat tersangka beroperasi dan melakukan pengejaran terhadap pihak yang berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi ini.

Selain ekstasi, aparat juga menemukan alat isap, plastik klip berisi serbuk putih, serta sebuah lencana Polri di kursi pengemudi mobil Nissan X-Trail bernomor polisi D 1160 UN.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan bahwa kepemilikan lencana tersebut tidak otomatis mengindikasikan sebagai anggota Polri.

Pasalnya atribut sejenis bisa diperoleh secara bebas di pasaran.

Kepala Unit 3 Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung Iptu Heriansyah menyebut kecelakaan tersebut diduga dipicu kelalaian pengemudi yang berada di bawah pengaruh narkotika.

Mobil itu menabrak bagian belakang truk yang melaju di depannya. Keberadaan obat terlarang dan alat konsumsi narkoba di dalam kendaraan turut memperkuat dugaan tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved