Berita Nasional

Harga Pupuk Bersubsidi November 2025, Ada Urea, NPK, ZA hingga Pupuk Organik

Berlaku per 22 Oktober 2025, berikut daftar harga eceran tertinggi atau HET pupuk bersubsidi.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
tribunjambi/darwin sijabat
Ilustrasi pupuk Urea 

TRIBUNJAMBI.COM - Berlaku per 22 Oktober 2025, berikut daftar harga eceran tertinggi atau HET pupuk bersubsidi.

Penurunan harga pupuk bersubsidi ini ddilakukan  melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang merevisi aturan sebelumnya tentang jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.

Lantas berapa harga pupuk subsidi saat ini?

Berikut daftarnya:

1. Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram

2. NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram

3. NPK Kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram

4. ZA khusus tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram

5. Pupuk organik: dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram

Baca juga: 8 Bulan Hilang, Alvaro di Jaksel Ditemukan Tewas di Kali Cilalay, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Baca juga: Jadwal Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi Hari Ini, Lokasi Rawan Razia Kendaraan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan penurunan harga pupuk tidak menggunakan tambahan subsidi dari APBN.

Kebijakan ini, kata Amran, dapat dirasakan lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk para petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

“Ini terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Presiden memerintahkan agar pupuk sampai ke petani dengan harga terjangkau, tanpa keterlambatan dan tanpa kebocoran,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Amran menjelaskan, penurunan harga pupuk dicapai melalui efisiensi industri, perbaikan distribusi nasional, serta deregulasi dari pabrik langsung ke petani.

Pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia juga menyederhanakan rantai penyaluran dan memperketat pengawasan di setiap tahap.

Menurut Amran, penurunan harga tersebut dicapai melalui efisiensi industri pupuk dan pembenahan tata kelola distribusi nasional, bukan dari penambahan dana subsidi negara. 

Pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia melakukan deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, menyederhanakan penyaluran, serta memperkuat pengawasan di setiap tahap.

Selain itu, pemerintah menyiapkan penegakan hukum tegas terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi. 

Pelaku pelanggaran, termasuk korporasi besar, dapat dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha dan hukuman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal lima miliar rupiah.

Langkah reformasi tata kelola ini, lanjut Amran, juga menciptakan efisiensi besar bagi negara. 

Pemerintah mencatat penghematan hingga Rp10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, dan meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia sebesar Rp2,5 triliun pada 2026, dengan proyeksi mencapai Rp7,5 triliun.

“Pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk, kita tidak bisa berproduksi. 

Ini bukti nyata keberpihakan Presiden Prabowo kepada petani,” ujar Amran.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga membangun tujuh pabrik pupuk baru yang ditargetkan rampung sebelum 2029.

Upaya ini akan menekan biaya produksi lebih dari seperempat dan mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: DPRD Jambi Minta Program MBG Dievaluasi, Banyak Siswa Pilih Bawa Bekal Sendiri

Baca juga: 8 Bulan Hilang, Alvaro di Jaksel Ditemukan Tewas di Kali Cilalay, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Baca juga: Jadwal Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi Hari Ini, Lokasi Rawan Razia Kendaraan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved