Berita Nasional

Harga Pupuk Bersubsidi November 2025, Ada Urea, NPK, ZA hingga Pupuk Organik

Berlaku per 22 Oktober 2025, berikut daftar harga eceran tertinggi atau HET pupuk bersubsidi.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
tribunjambi/darwin sijabat
Ilustrasi pupuk Urea 

Pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia melakukan deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, menyederhanakan penyaluran, serta memperkuat pengawasan di setiap tahap.

Selain itu, pemerintah menyiapkan penegakan hukum tegas terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi. 

Pelaku pelanggaran, termasuk korporasi besar, dapat dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha dan hukuman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal lima miliar rupiah.

Langkah reformasi tata kelola ini, lanjut Amran, juga menciptakan efisiensi besar bagi negara. 

Pemerintah mencatat penghematan hingga Rp10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, dan meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia sebesar Rp2,5 triliun pada 2026, dengan proyeksi mencapai Rp7,5 triliun.

“Pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk, kita tidak bisa berproduksi. 

Ini bukti nyata keberpihakan Presiden Prabowo kepada petani,” ujar Amran.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga membangun tujuh pabrik pupuk baru yang ditargetkan rampung sebelum 2029.

Upaya ini akan menekan biaya produksi lebih dari seperempat dan mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: DPRD Jambi Minta Program MBG Dievaluasi, Banyak Siswa Pilih Bawa Bekal Sendiri

Baca juga: 8 Bulan Hilang, Alvaro di Jaksel Ditemukan Tewas di Kali Cilalay, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Baca juga: Jadwal Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi Hari Ini, Lokasi Rawan Razia Kendaraan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved