Kasus Ijazah Palsu

Siapa Sebenarnya Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Jokowi? Joman Curigai 'Tangan Politik' Demokrat

Wakil Ketua Umum Jokowi Mania , Andi Azwan secara terbuka mencurigai adanya afiliasi politik Partai Demokrat terhadap isu ijazah palsu Jokowi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Jokowi, Roy Suryo Cs dan ilustrasi orang besar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru yang kental dengan nuansa politik.

Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan secara terbuka mencurigai adanya afiliasi politik terhadap isu tersebut.

Afiliasi politik itu ditudingnya darang dari Partai Demokrat.

Hal itu itu disampaikannya di balik kemunculan sejumlah tokoh yang gencar menyuarakan isu fitnah tersebut.

Di sisi lain, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Kecurigaan Joman: Ada 'Orang Besar' dan Politisasi Isu

Andi Azwan, dalam wawancara di The Daily Buzz, mempertanyakan kemunculan sejumlah figur yang tiba-tiba bersuara keras terkait isu ijazah Jokowi, dan menyoroti kesamaan latar belakang politik mereka.

Ia menyebut nama-nama seperti Denny Indrayana, Agus Samsudin, Roy Suryo, dan Subhan Palal, dan mencatat bahwa sebagian besar memiliki ikatan dengan Partai Demokrat.

Baca juga: Perang Kata PDIP vs PSI: Tudingan Manfaatkan Jokowi Dibalas Sentilan Sejarah dan Isu Kasus Korupsi

Baca juga: Kronologi Pedagang di Cisarua Tewas Mengenaskan: Ditikam Wali Murid Usai Tagih Uang Tabungan Umrah

Baca juga: Istri Sah AKBP Basuki Akhirnya Muncul, Kini Tengah Diperiksa Terkait Kematian Dosen Untag di Kostel

"Coba kita lihat ya, Denny Indrayana tiba-tiba ngomong, saya bertanya wah Denny Indrayana kan Demokrat, terus disebut juga Agus Samsudin itu dari Demokrat, Roy Suryo Demokrat, Subhan Palal Demokrat. Wah ini apakah di belakangnya itu mereka? Big Question," ujar Andi Azwan, Selasa (18/11/2025).

Andi menilai kecurigaannya ini relevan dengan pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya yang pernah menyinggung adanya orang besar yang berada di balik isu ijazah palsu tersebut.

Joman melihat pola yang mengaitkan isu ini dengan upaya sistematis yang didukung oleh pihak-pihak tertentu.

Amunisi 130 Saksi untuk Buktikan Keaslian

Dalam menghadapi perkembangan kasus ini, Joman menyatakan kesiapan untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi di pengadilan. Pihaknya mengklaim telah menyiapkan 'amunisi' pembuktian yang sangat kuat, termasuk dokumen historis dari kampus tempat Jokowi menempuh pendidikan.

"Ya, ada 130 saksi, ada 20 saksi ahli dengan 700 barang bukti ini berkaitan semua," kata Andi.

Bukti-bukti yang disiapkan mencakup dokumentasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sejak Jokowi masuk kuliah hingga lulus.

Termasuk koran-koran seperti Sipenmaru (Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru), serta ijazah teman-teman seangkatan Jokowi.

Delapan Tersangka Fitnah Ajukan Hak Gelar Perkara Khusus

Sementara Joman bersiap untuk pembuktian di pengadilan, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini telah mengajukan permohonan untuk dilakukannya gelar perkara khusus.

Baca juga: Eks Hakim MK: Kewajiban Etik Jokowi Buka Ijazah ke Publik, Bukan Tunggu Perintah Pengadilan

Baca juga: TPNPB Yahukimo Akui Tembak Rantis Militer di Dekai, Tantang Adu Senjata di Markas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan permohonan tersebut diajukan oleh tim tersangka pada sekitar tanggal 20 November 2025.

"Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka... dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik," ujar Budi, Jumat (21/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa pengajuan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Delapan tersangka yang ditetapkan tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni:

Klaster 1

Klaster ini dengan tersangka yakni: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
 
Pasal yang diterapkan yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan/atau UU ITE (Pasal 27 A, Pasal 28 Ayat 2)

Klaster 2

Klaster ini dengan tersangka yakni: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma. 

Pasal yang diterapkan yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1, Pasal 35, dan/atau UU ITE (Pasal 27 A, Pasal 28 Ayat 2)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Minggu 23 November 2025, Spesial Banjir Skin dan Diamond

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Minggu 23 November 2025, Spesial Skin dan Diamond di reward.ff.garena.com

Baca juga: Jadwal Puasa 2026, Perkiraan Ramadan 1447 H dan Penetapan Pemerintah

Baca juga: Perang Kata PDIP vs PSI: Tudingan Manfaatkan Jokowi Dibalas Sentilan Sejarah dan Isu Kasus Korupsi

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jokowi Sebut Ada 'Orang Besar' Dibalik Kasus Ijazah Palsu, Ketum Jokam Soroti Tokoh Partai Demokrat

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved