Berita Viral

Kronologi Pedagang di Cisarua Tewas Mengenaskan: Ditikam Wali Murid Usai Tagih Uang Tabungan Umrah

Pemicu perselisihan maut ini adalah uang tabungan korban sebesar Rp12.450.000 yang dititipkan untuk biaya ibadah umrah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
Ilsutrasi pembunuhan, ilustrasi korban, ilustrasi jenazah 

Pelaku, NAF, diamankan di rumahnya di Kampung Cipari, Cisarua.

Saat digiring oleh polisi dalam pengungkapan kasus, NAF yang mengenakan baju tahanan oranye tampak menyesali perbuatannya.

Baca juga: Nasib Polisi yang Menangkap Penculik Bilqis, Bos Skincare Ini Siapkan Umrah dan Uang Tunai

Baca juga: Transformasi Drastis Lisa Mariana: Bariatrik Bawa Berkah, Tapi Juga Godaan Besar Pria Beristri

Ibu rumah tangga berambut pirang tersebut hanya tertunduk, menangis, dan berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera. Motif pembunuhan ini murni terkait penagihan uang yang telah digelapkan.

Diancam 15 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NAF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.

AKP Anggi Eko Prasetyo menegaskan, "Karena perbuatannya, tersangka kami sangkakan pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 yang ancaman hukumannya 15 tahun."

Dengan demikian, impian N untuk menunaikan ibadah umrah sirna, digantikan oleh jeruji besi bagi sang pelaku.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kisah Pemuda Ngarit Bisa 8 Karung Sehari, di Jambi Banyak Rumput Liar untuk Pakan

Baca juga: Istri Sah AKBP Basuki Akhirnya Muncul, Kini Tengah Diperiksa Terkait Kematian Dosen Untag di Kostel

Baca juga: TPNPB Yahukimo Akui Tembak Rantis Militer di Dekai, Tantang Adu Senjata di Markas

Baca juga: Transformasi Drastis Lisa Mariana: Bariatrik Bawa Berkah, Tapi Juga Godaan Besar Pria Beristri

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Niat Gunakan Uang untuk Umrah, Pedagang di Bogor Malah Tewas Dibunuh saat Tagih Utang

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved