Berita Viral
Pupus Harapan Suci Pedagang Cisarua: Tabungan Umrah Berujung Maut Tragis Ditangan Wali Murid
Korban sebelumnya menagih uang tabungan sebesar Rp12.450.000 yang dititipkan untuk biaya ibadah umrah malah dibunuh wali murid tempat bekerja.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ibadah ini sering disebut haji kecil dan dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.
Pelaku Ditangkap dalam Waktu 8 Jam
Berkat gerak cepat aparat kepolisian, pelaku NAF berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.
Baca juga: Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Waria di Tebo Dilimpahkan ke Kejari
Baca juga: Hanya Butuh Beberapa Detik Maling di Bungo Jambi Gondol Motor Warga, Rekaman CCTV Viral
AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, timnya berhasil meringkus pelaku hanya dalam waktu delapan jam.
“Tim dapat mengungkap dan mengamankan pelaku pukul 03.00 WIB, tepatnya 8 jam. Alhamdulillah tim dapat mengungkap dan menangkap terkait dengan peristiwa tersebut,” jelasnya.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, di Kampung Cipari, setelah tim mendapatkan petunjuk kuat.
Motif pembunuhan dipastikan terkait penagihan uang tabungan umrah yang telah digelapkan pelaku.
Ketika ditagih, pelaku yang tak bisa mengembalikan uang, terlibat cekcok yang berujung pada aksi sadis menghilangkan nyawa korban.
Tangis Penyesalan di Kantor Polisi
Saat digiring oleh petugas kepolisian untuk pengungkapan kasus di Aula Mapolres Bogor, pelaku NAF yang mengenakan baju tahanan oranye tampak menyesali perbuatannya.
Baca juga: Nasib Polisi yang Menangkap Penculik Bilqis, Bos Skincare Ini Siapkan Umrah dan Uang Tunai
Baca juga: 2 Kasus Tenggelam Terjadi di Batang Hari Tahun 2025, BPBD Minta Warga Lebih Hati-hati
Ibu rumah tangga berambut pirang tersebut hanya tertunduk dan menangis, bahkan berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media.
NAF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.
“Tersangka kami sangkakan pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 yang ancaman hukumannya 15 tahun,” tutup AKP Anggi Eko Prasetyo.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: TPNPB Tak Ingin Ada Kontak Senjata Jelang 1 Desember, Ada Apa dengan Awal Bulan Itu?
Baca juga: Ditawari Uang Saku Agar Minggir, Geng Motor Knalpot Bising di Jambi Tetap Nekat Beraksi
Baca juga: Prediksi Skor Brest vs Metz , Head-to-Head dan Statistik di Ligue 1
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Niat Gunakan Uang untuk Umrah, Pedagang di Bogor Malah Tewas Dibunuh saat Tagih Utang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-mayat-ilustrasi-jenazah-ilustrasi-pembunuhan-19102025.jpg)