Berita Viral
Nasib AKBP Basuki di Polri Diujung Tanduk: Terancam Dipecat Buntut Kematian Dosen Untag
Dua tahun menjelang pensiun, AKBP Basuki terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok perwira menengah (Pamen) dengan karir cemerlang di Kepolisian Republik Indonesia, AKBP Basuki kini harus menghadapi kenyataan pahit.
Dua tahun menjelang pensiun, ia terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Ancaman itu karena terseret dalam kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Dwinanda Linchia Levi ditemukan tak bernyawa di kamar 210 di sebuah kos-hotel (kostel) di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, 17 November 2025.
Dalam kasus tragis ini, AKBP Basuki, yang terakhir menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, menjadi satu-satunya saksi kunci kematian dosen perempuan tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa kasus ini kini berujung pada sidang etik yang bisa menjadi akhir karir Basuki.
"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," ujar Kombes Artanto, Jumat (21/11/2025).
Pelanggaran Berat: Tinggal Bersama Tanpa Ikatan Sah
Pelanggaran yang diduga dilakukan AKBP Basuki adalah terkait hubungan intens yang telah ia jalin dengan korban sejak tahun 2020.
Baca juga: Firasat Rekan Dosen Untag 3 Hari Sebelum Tewas soal Hubungan AKBP Basuki: Hati-hati dengan Polisi
Baca juga: Eks Hakim MK: Kewajiban Etik Jokowi Buka Ijazah ke Publik, Bukan Tunggu Perintah Pengadilan
Baca juga: Identitas 6 Tersangka Narkoba yang Diamankan BNN Jambi dari Sakernan-Pulau Pandan
Menurut Kombes Pol Artanto, AKBP Basuki diduga kuat melakukan pelanggaran berat berupa tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi," tegas Artanto, mengutip Kompas.com.
Sebagai tindak lanjut, AKBP Basuki telah ditangkap dan dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus).
Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa "Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B."
Kilas Balik Karir Moncer di Polri
AKBP Basuki saat ini berusia 56 tahun, yang berarti ia hanya tinggal dua tahun lagi untuk mencapai batas usia pensiun Polri, yaitu 58 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003.
Pangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) yang disandangnya, dengan lambang 2 bunga melati emas, adalah pangkat yang cukup tinggi, setara dengan Letnan Kolonel (Letkol) di TNI.
Pangkat ini biasanya diemban oleh seorang Kapolres di tingkat kabupaten/kota non-kota besar.
Pada tanda pangkat AKBP Basuki, terlihat adanya lis bingkai merah.
Lis merah ini menandakan bahwa ia adalah seorang pemimpin yang memegang kendali komando dan memiliki kewenangan untuk mengerahkan pasukannya.
Mencapai pangkat ini adalah capaian yang tidak mudah bagi setiap anggota Polri, baik lulusan Akpol maupun non-Akpol.
Sayangnya, seluruh karir cemerlang yang dibangun Basuki kini terancam sirna di penghujung masa dinasnya akibat dugaan pelanggaran kode etik berat ini.
Dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran gaji Basuki dengan pangkat AKBP sebesar Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300.
Ditambah juga dengan tunjangan kinerja polisi Rp 5.183.000.
Maka, penghasilan AKBP Basuki per bulannya ditaksir Rp 8.276.900 hingga Rp 10.267.300.
Saat ini, AKBP Basuki diamanahkan untuk mengemban tugas di Polda Jawa Tengah.
Di Polda Jateng, ia mengisi kursi jabatan yang strategis di unit kerja Direktorat Samapta.
Basuki tercatat aktif mengemban jabatan sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.
Baca juga: Postingan Terakhir Dosen Dwi Tewas Tanpa Busana di Hotel, Pamer Buket Bunga, dari AKBP Basuki?
Baca juga: KPK dan Kejagung Kompak Bantah Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral: Kami Punya Visi Sama
AKBP Basuki juga tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasubbid Provost Polda Jateng.
Akan tetapi, tidak banyak informasi tentang kehidupan pribadinya.
Belum diketahui pula apakah AKBP Basuki merupakan lulusan Akpol atau bukan.
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yaitu AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P.
Ia pernah mengunjungi Mapolres Blora pada Senin (19/2/2024).
Kunjungan itu dalam rangka melakukan pengecekan kesiapan personel dan perlengkapan Dalmas Nusantara Polres Blora.
Melihat kekayaannya, AKBP Basuki tercatat memiliki harta sebesar Rp94 juta.
Hartanya itu terdaftar di LHKPN KPK yang ia laporkan terakhir kali pada 3 Februari 2025.
Basuki tercatat memiliki motor Honda Vario tahun 2018 senilai Rp14 juta dan kas sebesar 80 juta.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Uang Narkoba dari Motor Teman, Pemuda di Jambi Jadi Tersangka Penggelapan
Baca juga: Sinopsis Ipar Adalah Maut the Series Episode 21, Rani Hamil dan Menuntut Yusuf Bertanggung Jawab
Baca juga: Bupati BBS Apresiasi Kafilah Muaro Jambi, Janjikan Hadiah Umroh untuk Para Juara MTQ ke-54
Baca juga: Sniper Tawuran Ditangkap! Ini Spesifikasi Senapan Angin PCP Upgrade Maut Tewaskan Warga Makassar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karier Moncer AKBP Basuki di Ujung Tanduk Jelang Pensiun, Terancam PTDH Buntut Kematian Dosen Untag
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251122-AKBP-Basuki-dan-Dosen-Untag-Basuki.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.