Haji 2026

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Sudah Dibuka Hari Ini, Apa Saja Tugasnya?

Kemenhaj membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M untuk tingkat daerah

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kemenhaj
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M untuk tingkat daerah 

- Rilis melalui Media Massa

“Mohon waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, maupun permintaan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses seleksi,” demikian tertulis dalam keterangan tersebut, dikutip Sabtu (22/11/2025).

“Seleksi dilakukan transparan, akuntabel, tanpa biaya dan bebas gratifikasi. Menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi amanah, pelayanan, dan ibadah,” kata keterangan itu.

“Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam pelayanan jamaah haji Indonesia.”

Sementara untuk petugas haji tingkat pusat akan dibuka pada Desember 2025.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merupakan ujung tombak dalam kelancaran operasional ibadah haji.

Mereka memiliki peran vital dalam pembinaan, pelayanan, serta perlindungan jemaah, baik di dalam negeri maupun saat berada di Arab Saudi.

Selain itu, PPIH juga bertanggung jawab dalam pengendalian dan koordinasi pelaksanaan operasional haji secara menyeluruh.

Untuk mempermudah pembagian tugas dan wewenang, PPIH dibagi ke dalam beberapa kategori berikut, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kemenhaj.ri.

Baca juga: Daftar Peringkat MTQ ke-54 Tingkat Provinsi Jambi, Tuan Rumah Peringkat ke-2

1. PPIH Pusat

Petugas Haji di tingkat pusat memiliki tugas utama sebagai koordinator pelaksanaan ibadah haji yang berbasis di kantor pusat. 

Mereka mengatur dan mengoordinasikan seluruh kegiatan penyelenggaraan haji, baik yang berlangsung di tanah air maupun di Arab Saudi.

2. PPIH Arab Saudi

Kategori ini terdiri dari petugas haji yang bertugas langsung di Arab Saudi. 

Mereka memiliki kewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji selama masa pelaksanaan ibadah haji berlangsung di tanah suci.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved