Berita Regional
Ending Nasib Pembunuh Balita di Bengkulu Selatan, Rumahnya Dihancurkan Orang Ramai-ramai
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah melalui Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono menegaskan, tindakan main hakim sendiri
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rumah milik JN (33), tersangka pembunuhan balita di Desa Tanjung Tebat, Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, hancur dilempari dan dirusak orang tak dikenal.
Peristiwa itu terjadi beberapa hari setelah pelaku ditangkap polisi.
Insiden perusakan ini memicu perhatian publik dan mendorong aparat mengeluarkan imbauan keras agar masyarakat tidak melakukan aksi balasan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah melalui Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono menegaskan, tindakan main hakim sendiri adalah tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Benar kami menerima laporan adanya perusakan rumah tersangka JN. Kerusakan mencapai 40–50 persen. Garis polisi sudah kami pasang agar tidak terjadi aksi serupa,” kata Rizal, Jumat (21/11/2025).
Pintu Hancur, Dinding Jebol
Pantauan di lokasi menunjukkan kerusakan masif.
Pintu depan rumah jebol, sebagian dinding kanan runtuh, dan kaca-kaca pecah berserakan.
Kerusakan itu pertama kali dilaporkan keluarga pelaku kepada Kepala Desa Tanjung Tebat, Alwis Iswadi, pada Sabtu malam.
“Kami melihat langsung rumah sudah dalam keadaan rusak parah. Pelakunya belum diketahui,” ujar Alwis.
Perangkat desa bersama Binmas, Babinsa, dan Polsek Manna kemudian meninjau lokasi dan memastikan rumah segera diamankan dengan garis polisi.
Jangan Membuat Masalah Baru
Polisi mengingatkan seluruh warga untuk menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.
“Kami mohon masyarakat tidak melanjutkan tindakan tersebut. Tersangka JN sudah menjadi tanggung jawab kami. Jangan sampai muncul pidana baru,” tegas Rizal.
Pemerintah desa juga mengeluarkan imbauan serupa.
Kepala desa meminta warga menjaga kondusivitas dan tidak terseret tindakan emosional yang berpotensi memperkeruh situasi.
Balita 2 Tahun Tewas Dibacok
JN sebelumnya ditangkap setelah diduga melakukan serangan brutal terhadap satu keluarga pada Minggu (19/10/2025).
Dalam insiden itu, seorang balita berusia dua tahun, Alfathir Three, tewas dibacok.
Ibu korban, Risi Wulandari (39), dan kakaknya, Nia Nabella (9), mengalami luka-luka.
Pelaku ditangkap setelah pencarian selama sembilan jam di kawasan persawahan dan perkebunan sawit.
Saat ditangkap, dia sempat mencoba menggapai senjata tajam sebelum akhirnya dilumpuhkan petugas.
Pelaku Tidak Mengalami Gangguan Kejiwaan
Walau sempat disebut sebagai ODGJ oleh warga, hasil observasi awal menunjukkan JN dalam kondisi sadar dan dapat berkomunikasi normal.
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari RSKJ Bengkulu untuk memastikan kondisi mental pelaku.
“Secara komunikasi, pelaku nyambung dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena itu kami menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Rizal.
JN kini ditahan di Polres Bengkulu Selatan dengan masa penahanan sementara 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Warga Tolak Pelaku Kembali ke Desa
Sementara itu, warga sekitar mengaku keberatan jika JN suatu saat kembali tinggal di desa. Mereka khawatir insiden serupa terulang.
“Kami menolak pelaku tinggal di sini lagi. Kami takut kejadian seperti ini terulang,” kata seorang warga. (Tribun Bengkulu)
Baca juga: Ribut Dengan Istri, Pria Ini Justru Bunuh Guru PPPK di Kamar Kosan
Baca juga: Postingan Terakhir Dosen Dwi Tewas Tanpa Busana di Hotel, Pamer Buket Bunga, dari AKBP Basuki?
| Teman Lama Renggut Nyawa Mahasiswa setelah Isap Ganja Bersama Tengah Malam |
|
|---|
| Tangis Ibu usai Guru PPPK Didapati Meninggal Terikat di Kamar jelang Magrib |
|
|---|
| 15 Jam Lintasi Bibir Jurang hingga Diintai Harimau saat Ekspedisi Ladang Ganja 51 Ha |
|
|---|
| Gunung Semeru Erupsi, Status Naik Jadi Awas, 178 Orang Masih Terjebak |
|
|---|
| Guru Dibentak Siswa Sekolah Lain, Ratusan Pelajar Langsung 'Parani' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kanit-Pidum-Satreskrim-Polres-Bengkulu-Selatn-Rizal-kanan-dan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.