Berita Nasional

Roy Suryo Cs Ajukan Permohonan Pemeriksaan Saksi Ahli Hari Ini, Siapa Saja yang Diperiksa?

Roy Suryo cs mengajukan surat permohonan pemeriksaan saksi dan ahli pada Kamis (20/11/2025).

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Roy Suryo 

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Sapi’i Residivis Kasus Curas dan Pembunuhan Ditangkap di Rimbo Bujang

Baca juga: Cair BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Ini Kamis: Cek Lewat https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online

Baca juga: 2 Remaja di Jambi Terekam CCTV Curi Helm di Parkiran Kafe

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved