Berita Nasional
Roy Suryo Cs Ajukan Permohonan Pemeriksaan Saksi Ahli Hari Ini, Siapa Saja yang Diperiksa?
Roy Suryo cs mengajukan surat permohonan pemeriksaan saksi dan ahli pada Kamis (20/11/2025).
TRIBUNJAMBI.COM - Roy Suryo cs mengajukan surat permohonan pemeriksaan saksi dan ahli pada Kamis (20/11/2025).
Pemeriksaan ini terkait kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Diketahui Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi palsu klaster kedua.
Dikatakan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin permohonan tersebut diajukan untuk menghadirkan saksi dan ahli yang dianggap dapat menyeimbangkan proses penyidikan.
“Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan,” kata Khozinudin kepada wartawan, Kamis.
Kata dia, sejauh ini penyidikan lebih banyak melibatkan saksi dan ahli dari pihak penyidik.
Karena itu, kehadiran saksi dan ahli dari pihak tersangka dinilai penting untuk memberikan perspektif lain dalam pemeriksaan.
Baca juga: Sapi’i Residivis Kasus Curas dan Pembunuhan Ditangkap di Rimbo Bujang
Baca juga: 2 Remaja di Jambi Terekam CCTV Curi Helm di Parkiran Kafe
Adapun ahli yang diajukan berasal dari berbagai disiplin ilmu, yakni Ahli Linguistik Forensik UPI Bandung Aceng Ruhendi Syaifullah.
Lalu Ahli Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksamana Bonaprata Bondan; Ahli Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra; serta Ahli Teknologi Informasi Universitas Airlangga Henri Subianto.
Selain para ahli, tim kuasa hukum juga menyertakan 11 saksi yang akan diperiksa.
Khozinudin mengatakan, saksi-saksi tersebut khusus dihadirkan untuk tahap penyidikan dan berbeda dengan saksi yang akan mereka hadirkan pada tahap persidangan.
“Selanjutnya kami juga menyampaikan 11 saksi, saksi-saksi yang meringankan di tahap penyidikan, terlepas kami juga nanti akan menghadirkan lagi di tingkat persidangan,” ujarnya.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025: Ini Daftar Lengkap Para Pemenang
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Sapi’i Residivis Kasus Curas dan Pembunuhan Ditangkap di Rimbo Bujang
Baca juga: Cair BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Ini Kamis: Cek Lewat https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online
Baca juga: 2 Remaja di Jambi Terekam CCTV Curi Helm di Parkiran Kafe
| Aksi Ricky Nikahi Pacarnya Pakai Mahar Sound Speaker Viral di Sosial Media, Warganet: Beda yang Lain |
|
|---|
| Sapi’i Residivis Kasus Curas dan Pembunuhan Ditangkap di Rimbo Bujang |
|
|---|
| Cair BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Ini Kamis: Cek Lewat https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online |
|
|---|
| Di Mana Posisi AKBP Basuki Saat Dosen Untag Meninggal di Kamar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Rekam-Jejak-Roy-Suryo-Usai-Dijadikan-Tersangka-Tahun-2022-Divonis-9-Bulan-Penjara-Masih-Soal-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.