Berita Nasional

Roy Suryo Cs Ajukan Permohonan Pemeriksaan Saksi Ahli Hari Ini, Siapa Saja yang Diperiksa?

Roy Suryo cs mengajukan surat permohonan pemeriksaan saksi dan ahli pada Kamis (20/11/2025).

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Roy Suryo 

TRIBUNJAMBI.COM - Roy Suryo cs mengajukan surat permohonan pemeriksaan saksi dan ahli pada Kamis (20/11/2025).

Pemeriksaan ini terkait kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Diketahui Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi palsu klaster kedua.

Dikatakan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin permohonan tersebut diajukan untuk menghadirkan saksi dan ahli yang dianggap dapat menyeimbangkan proses penyidikan.

“Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan,” kata Khozinudin kepada wartawan, Kamis.

Kata dia,  sejauh ini penyidikan lebih banyak melibatkan saksi dan ahli dari pihak penyidik. 

Karena itu, kehadiran saksi dan ahli dari pihak tersangka dinilai penting untuk memberikan perspektif lain dalam pemeriksaan.

Baca juga: Sapi’i Residivis Kasus Curas dan Pembunuhan Ditangkap di Rimbo Bujang

Baca juga: 2 Remaja di Jambi Terekam CCTV Curi Helm di Parkiran Kafe

Adapun ahli yang diajukan berasal dari berbagai disiplin ilmu, yakni Ahli Linguistik Forensik UPI Bandung Aceng Ruhendi Syaifullah.

Lalu Ahli Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksamana Bonaprata Bondan; Ahli Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra; serta Ahli Teknologi Informasi Universitas Airlangga Henri Subianto.

Selain para ahli, tim kuasa hukum juga menyertakan 11 saksi yang akan diperiksa. 

Khozinudin mengatakan, saksi-saksi tersebut khusus dihadirkan untuk tahap penyidikan dan berbeda dengan saksi yang akan mereka hadirkan pada tahap persidangan.

“Selanjutnya kami juga menyampaikan 11 saksi, saksi-saksi yang meringankan di tahap penyidikan, terlepas kami juga nanti akan menghadirkan lagi di tingkat persidangan,” ujarnya.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025: Ini Daftar Lengkap Para Pemenang

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved