Berita Viral

Guru Hamil Ditinggal Suami Terjerat Pinjol, Divonis 10 Bulan Penjara Usai Gelapkan Tabungan Siswa

Seorang guru sekolah dasar berinisial D (32) di Ogan Ilir harus menanggung konsekuensi berat setelah terjerat pinjaman online

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Guru Hamil Ditinggal Suami Terjerat Pinjol, Divonis 10 Bulan Penjara Usai Gelapkan Tabungan Siswa 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang guru SD berinisial D (32) di Ogan Ilir harus menanggung konsekuensi berat setelah terjerat pinjaman online dan akhirnya nekat menggelapkan tabungan siswa hingga mencapai Rp 95 juta.

Kondisi hidup yang semakin terdesak membuat D mengambil langkah yang menghancurkan kariernya sebagai pendidik.

D mengalami masa-masa sulit, terlebih dirinya sedang hamil dan dalam waktu bersamaan dikejar berbagai tagihan utang pinjol.

Awal Mula: Program Tabungan Juli 2024

Di sekolah tempat D mengajar, program tabungan siswa kembali dijalankan pada Juli 2024.

Saat itu, D dipercaya mengumpulkan tabungan dari 10 kelas yang totalnya sekitar 280 siswa, dengan setoran mingguan dari para murid.

Namun uang yang seharusnya disetor secara berkala ke bagian administrasi sekolah justru menjadi titik awal persoalan besar yang menjeratnya.

Baca juga: Menangis Pipit Widari Jasad Suaminya Belum Ditemukan, 7 Tersangka Malah Dibebaskan: Demi Anak Saya

Baca juga: Terkuak Awal Adik Ipar Dibooking Suami Kakaknya hingga Dibayar Rp 500 Ribu, Istri Sah Geleng-geleng

Baca juga: Pilu Uang Nenek Rp 60 Juta Dicuri Cucu, Padahal Uang Itu Akan Digunakan untuk Sedekah

Agustus–November 2024: Uang Mulai Tidak Disetorkan

Memasuki bulan berikutnya, D mulai menahan sebagian dana tabungan siswa.

Pada saat yang sama, rumah tangganya berantakan setelah suaminya pergi meninggalkan rumah tanpa memberikan nafkah sedikit pun.

D memakai uang itu untuk kebutuhan harian, hingga akhirnya tak mampu lagi mengendalikan jumlah dana yang sudah ia gunakan.

Awal 2025: Kondisi Hamil 5 Bulan Terbongkar

Pada Januari 2025, sejumlah rekan kerja mulai curiga karena perubahan sikap D yang tampak semakin stres dan kerap meminjam uang.

Di momen itu terungkap bahwa D sedang hamil lima bulan dan menjalani semua tekanan hidupnya seorang diri.

Namun saat itu belum ada yang mengetahui bahwa tabungan siswa telah diselewengkan.

Februari–Mei 2025: Jeratan Pinjol Membuat Masalah Membesar

Keterdesakan ekonomi membuat D kembali memakai sebagian besar dana tabungan. Ia menghabiskan uang tersebut untuk:

Biaya kontrol kehamilan

Membayar cicilan pinjaman online

Kebutuhan sehari-hari

Persiapan persalinan

Dalam rentang ini, total dana yang terpakai akhirnya membengkak hingga mencapai Rp 95 juta.

Juni 2025: Kebohongan Terungkap

Saat sekolah melakukan rekap tabungan tahunan, pihak administrasi menemukan bahwa tidak ada dana masuk dari kelas yang dipegang D.

Investigasi internal dilakukan, dan D akhirnya mengakui bahwa uang tabungan siswa telah ia gunakan untuk keperluan pribadi.

Juli 2025: Masuk Ranah Hukum

Walau sebagian guru merasa kasihan, pihak sekolah tetap melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian karena menyangkut hak ratusan siswa. D kemudian dijerat pasal penggelapan dan pencurian dalam jabatan.

Sidang di PN Kayuagung: Pengakuan Penuh Haru

Dalam persidangan, D tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan kondisi hidupnya yang serba sulit.

Ia mengaku ditinggalkan suami di tengah kehamilan, tak memiliki pendapatan tambahan, terjerat pinjol, takut kehilangan pekerjaan, dan khawatir tak bisa mengakses BPJS Kesehatan untuk proses persalinan.

Majelis hakim mempertimbangkan kesaksiannya dengan mengacu pada PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum.

Vonis: 10 Bulan Penjara

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada D.

D menerima putusan tersebut, sementara pihak jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved