Berita Viral

Guru Hamil Ditinggal Suami Terjerat Pinjol, Divonis 10 Bulan Penjara Usai Gelapkan Tabungan Siswa

Seorang guru sekolah dasar berinisial D (32) di Ogan Ilir harus menanggung konsekuensi berat setelah terjerat pinjaman online

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Guru Hamil Ditinggal Suami Terjerat Pinjol, Divonis 10 Bulan Penjara Usai Gelapkan Tabungan Siswa 

Februari–Mei 2025: Jeratan Pinjol Membuat Masalah Membesar

Keterdesakan ekonomi membuat D kembali memakai sebagian besar dana tabungan. Ia menghabiskan uang tersebut untuk:

Biaya kontrol kehamilan

Membayar cicilan pinjaman online

Kebutuhan sehari-hari

Persiapan persalinan

Dalam rentang ini, total dana yang terpakai akhirnya membengkak hingga mencapai Rp 95 juta.

Juni 2025: Kebohongan Terungkap

Saat sekolah melakukan rekap tabungan tahunan, pihak administrasi menemukan bahwa tidak ada dana masuk dari kelas yang dipegang D.

Investigasi internal dilakukan, dan D akhirnya mengakui bahwa uang tabungan siswa telah ia gunakan untuk keperluan pribadi.

Juli 2025: Masuk Ranah Hukum

Walau sebagian guru merasa kasihan, pihak sekolah tetap melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian karena menyangkut hak ratusan siswa. D kemudian dijerat pasal penggelapan dan pencurian dalam jabatan.

Sidang di PN Kayuagung: Pengakuan Penuh Haru

Dalam persidangan, D tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan kondisi hidupnya yang serba sulit.

Ia mengaku ditinggalkan suami di tengah kehamilan, tak memiliki pendapatan tambahan, terjerat pinjol, takut kehilangan pekerjaan, dan khawatir tak bisa mengakses BPJS Kesehatan untuk proses persalinan.

Majelis hakim mempertimbangkan kesaksiannya dengan mengacu pada PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum.

Vonis: 10 Bulan Penjara

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada D.

D menerima putusan tersebut, sementara pihak jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved