Kasus Ijazah Palsu

Arsip Dokumen Jokowi saat Calon Wali Kota Dimusnahkan, KPU Surakarta Bilang Ikuti Aturan

KPU Surakarta mengakui telah memusnahkan arsip salinan dokumen Jokowi saat pertama kali mencalonkan Wali Kota Surakarta.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Jokowi saat calon dan Wali Kota Surakarta 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta mengakui telah memusnahkan arsip salinan dokumen milik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi saat pertama kali mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Surakarta

Pengakuan mengejutkan ini disampaikan di tengah persidangan sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Pengakuan pemusnahan dokumen penting tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Kearsipan.

Sidang Sengketa dan Pengakuan KPU

Pengakuan ini terungkap dalam sidang sengketa ijazah Jokowi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (17/11/2025). 

Gugatan sengketa ini diajukan oleh organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mendesak perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta selaku Termohon untuk menyerahkan arsip salinan ijazah Jokowi saat pendaftaran calon Wali Kota Solo.

Namun, Termohon dengan tegas menyatakan arsip tersebut sudah tidak ada.

"Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah," jawab perwakilan KPU Surakarta.

Baca juga: Dokter Tifa Curiga Jokowi Pura-pura Sakit dan Hindari Sidang Ijazah Palsu, Alergi Pengadilan?

Baca juga: Hakim Konstitusi Arsul Sani Buka-Bukaan Bantah Ijazah Palsu: Tunjukkan Ijazah Doktor Asli ke Publik

Baca juga: Dugaan Jual Beli Kuota Haji: KPK Bongkar Pasar Gelap Travel, Kerugian Negara Disebut Tembus Rp1 T 

Termohon berdalih bahwa langkah pemusnahan itu telah sesuai dengan pedoman internal, yaitu Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.

Perdebatan Sengit Batas Waktu Penyimpanan

Penjelasan Termohon memicu perdebatan sengit dengan majelis hakim. 

KPU Surakarta menyebutkan bahwa batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).

"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jelas Termohon. 

Ia menambahkan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo dianggap bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.

Sontak, Paulyn menyatakan kekagetannya, mempertanyakan legalitas pemusnahan dokumen kenegaraan dalam kurun waktu yang singkat tersebut.

"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho," tegas Paulyn. 

"Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan? Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan."

Paulyn mengingatkan bahwa dokumen pencalonan pejabat publik termasuk dokumen negara yang masih berpeluang disengketakan di kemudian hari.

Meskipun mendapat teguran keras dari KIP, pihak KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip mereka berpatokan pada PKPU, bukan pada ketentuan minimum lima tahun dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sidang sengketa ini tidak hanya melibatkan KPU Surakarta. 

Baca juga: Kekuatan Jokowi Dinilai Mulai Meredup: Jokowi Effect di PSI 2029 Diuji Kinerja Wapres Gibran

Baca juga: Hancur Hati Istri di Tebo Jambi, Suami dan Ipar Jalin Cinta Terlarang Viral, Sampai Hubungan Badan

Pihak Termohon lain yang turut hadir dalam persidangan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Komentar Roy Suryo

Pakar telematika, Roy Suryo, yang turut menyaksikan persidangan, turut mengomentari penjelasan pihak KPU Surakarta yang menyebut arsip salinan dokumen Jokowi terkait pendafataran sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

Menurutnya, pihak KPU Surakarta tidak memahami makna terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya," ujar Roy Suryo setelah sidang.

Lantas, Roy turut berkelakar bahwa salah satu cara memusnahkan salinan dokumen Jokowi yakni dicelupkan ke cairan asam sulfat.

Kemudian, dia menunjukkan baju dengan gambar karikatur wajah yang diduga adalah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

"Yang paling fatal tadi soal dokumen yang kemudian tadi dimusnahkan. Musnahkan paling cepat apa? Masukkan ke asam sulfat," kelakarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Budi Waseso, Ketua Kwartir Nasional Pramuka yang akan Berkunjung ke Jambi

Baca juga: Prediksi Skor Nepal vs Malaysia , Head-to-Head dan Statistik di Kualifikasi Piala Asia 2027

Baca juga: Info Cuaca Jambi 18 November 2025, Bungo s/d Batanghari Hujan, Kota Jambi Hujan Petir

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi saat Nyalon Jadi Wali Kota Dimusnahkan, Sebut sesuai Aturan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved