Berita Nasional

Cara Bikin SKCK Tanpa Antri di Kantor Polisi, Cukup Lewat Aplikasi Super App Polri

Kini bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara mudah lewat aplikasi Super App polri.

Editor: Suci Rahayu PK
Wartakota
Ilustrasi SKCK 

TRIBUNJAMBI.COM - Cara membuat SKCK tanpa harus antri di kantor polisi.

Kini bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara mudah lewat aplikasi Super App polri.

Ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan modern, sejalan dengan upaya transformasi digital yang tengah dikembangkan oleh institusi kepolisian.

Penggunaan aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen penting seperti SKCK hanya dengan perangkat telepon genggam dari rumah.

Selain SKCK, aplikasi Super App Polri juga menyediakan berbagai fitur lain seperti layanan informasi, pelaporan, dan bantuan darurat 110.

Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan SKCK secara daring, melansir akun Instagram @jatimpemprov.

1. Unduh aplikasi Super App Polri melalui App Store (iOS) atau Play Store (Android).

2. Lakukan registrasi dan login menggunakan data diri pribadi.

Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka, PSI Klaim Jokowi Orang Biasa Jadi Presiden karena Kejujurannya

Baca juga: Harga Emas Merosot Hari Ini 15/11/2025, Emas Antam Rp2.348.000 per Gram, Berapa Perhiasan di Jambi?

Baca juga: Mery dan Ade di Jambi Ternyata Sudah Jual 9 Anak dan 1 Bayi di Medsos, Terlibat Penculikan Bilqis

3. Pilih menu SKCK pada tampilan awal aplikasi.

4. Isi data diri lengkap sesuai dengan formulir digital yang disediakan.

5. Unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai persyaratan.

6. Tentukan keperluan SKCK (misalnya untuk lamaran kerja, studi, dll).

7. Pilih lokasi Polres dan jadwal pengambilan SKCK sesuai preferensi.

8. Lakukan pembayaran secara online sesuai instruksi dalam aplikasi. (*)

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved