Berita Nasional

Kabar Baik Sistem Rujukan BPJS Dirombak, Pasien Tak Perlu Lagi Rujukan Berjenjang

Pemerintah mengubah cara kerja layanan kesehatan nasional dengan merombak sistem rujukan BPJS Kesehatan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.Pemerintah mengubah cara kerja layanan kesehatan nasional dengan merombak sistem rujukan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJAMBI.COM -Pemerintah tengah mengubah cara kerja layanan kesehatan nasional dengan merombak sistem rujukan BPJS Kesehatan.

Perubahan ini menandai pergeseran besar dari skema berjenjang menuju mekanisme yang menempatkan kebutuhan medis pasien sebagai penentu utama rujukan.

 Langkah tersebut dirancang untuk mencegah pasien dipindah-pindahkan dari satu fasilitas ke fasilitas lain, yang selama ini kerap menimbulkan keterlambatan penanganan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menghapus konsep rumah sakit bertingkat seperti kelas D, C, B, dan A sebagai patokan rujukan.

Sistem baru mengelompokkan layanan berdasarkan kompetensi medis:

Puskesmas untuk layanan dasar, kemudian Rumah Sakit Madya, Rumah Sakit Utama, dan Rumah Sakit Paripurna sebagai fasilitas dengan kemampuan tertinggi. 

Dokter di lini pertama menjadi penentu rujukan berdasarkan analisis awal dan tingkat keparahan penyakit.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai mekanisme rujukan lama menyebabkan inefisiensi dan dapat membahayakan nyawa pasien yang membutuhkan penanganan cepat.

“Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung… dari puskesmas masuk dulu ke type C, lalu type B, nanti type B rujuk lagi type A. Padahal yang bisa lakukan sudah jelas type A,” ujar Budi dalam rapat dengan DPR pada Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan model baru akan membuat pasien langsung dibawa ke rumah sakit dengan kemampuan menangani penyakitnya.

Dengan rujukan langsung, BPJS Kesehatan juga tidak membayar beberapa kali seperti pada sistem lama.

“Harusnya BPJS enggak usah keluar uang tiga kali, dia keluar sekali saja, tok, langsung dinaikin ke yang paling atas,” tambah Budi.

Selain efisiensi biaya, pemerintah menekankan aspek keselamatan.

Menurut Budi, proses rujukan berulang membuat pasien berisiko “keburu wafat” sebelum mencapai rumah sakit yang tepat.


Dengan sistem baru, pasien yang sudah diketahui membutuhkan tindakan di rumah sakit dengan kompetensi lebih tinggi tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk pemeriksaan ulang di fasilitas yang tidak memiliki kemampuan melakukan tindakan tersebut.

 Proses ini juga diperkirakan mengurangi penumpukan antrean di rumah sakit kelas menengah karena pasien dipastikan langsung menuju fasilitas yang relevan.

“Jadi buat pasien akan jauh lebih cepat prosesnya… justru akan mengurangi antrean pasien di type D dan type C,” jelas Budi.

Ia memberi contoh pasien yang butuh pemasangan ring jantung tidak perlu masuk RS type D atau C terlebih dahulu karena kedua tipe tersebut memang tidak dapat melakukannya.

 Respons BPJS Kesehatan

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidak pernah menerapkan sistem rujukan berjenjang secara kaku. Ia menepis anggapan bahwa pasien harus melewati RS kelas C atau B sebelum mencapai RS kelas A.

“Kalau orang harus di-transplant hati ya… ngapain harus ke RS type C? Cuma BPJS membolehkan langsung ke type A,” kata Ali.
Namun ia mengakui keputusan rujukan selalu bergantung pada kondisi medis. Jika tindakan hanya bisa dilakukan di RS Paripurna, maka rujukan langsung memang diperbolehkan.

Ali menegaskan kembali prinsipnya: “Kalau enggak mungkin di type C, mungkinnya cuma di type A. Kenapa tidak begitu? Langsung.”

 
Pergantian Paradigma di Sistem Kesehatan

Reformasi rujukan ini menjadi salah satu upaya pemerintah mempercepat penanganan pasien di Indonesia. Dengan sistem baru berbasis kompetensi, rujukan dapat dilakukan secara presisi tanpa perlu memindahkan pasien berulang-ulang. Selain efisiensi biaya dan waktu, kebijakan ini menjadi pijakan untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan nasional.

Perubahan ini, jika berjalan mulus, akan memperkuat kualitas layanan di rumah sakit sekaligus meringankan beban fasilitas kesehatan menengah yang selama ini menjadi jalur wajib rujukan.

 

 

Artikel diolah dari Kompas.com

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Dorong Optimalisasi Penggunaan Aplikasi JMO di RS Baiturrahim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved