Berita Regional

Kronologi 3 Anggota TNI dan 1 Polisi Peras Sopir Travel hingga Rp30 Juta di Gowa

Kronologi 3 anggota TNI dan 1 polisi diduga peras sopir travel hingga Rp30 juta di Gowa, Sulawesi Selatan.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
(Thinkstockphotos.com)
Ilustrasi pemerasan 

TRIBUNJAMBI.COM - Kronologi 3 anggota TNI dan 1 polisi diduga peras sopir travel hingga Rp30 juta di Gowa, Sulawesi Selatan.

Tiga tentara yang diduga memeras sopir travel berinisial Kopda SUY, Pratu FRM, dan Pratu FTR yang bertugas di Satuan Pembekalan Angkutan Kodam XIV/Hasanuddin

Kronologi pemerasan, bermula saat ketiganya menyetop mobi travel yang dinilai melebihi muatan. 

Dengan dalih razia, tentara memeriksa surat-surat serta kondisi mobil tersebut.

Para terduga pelaku kemudian memeras dengan tuduhan korban membawa tenaga kerja ilegal saat melintas di Jalan Poros Gowa

Terduga pelaku lalu meminta uang puluhan juta agar permasalahan dihentikan dan mobil tidak disita.

Mereka sempat terlibat negosiasi kesepakatan untuk uang damai.

Setelah angkanya disepakati, pihak travel melaporkan kepada polisi

Baca juga: Cemburu dan Anggap Terlantarkan Anak, Pria di Jambi Aniaya Mantan istri hingga Jatuh dari Motor

Baca juga: Blak-blakan Suku Anak Dalam Jambi, dari Cara Hidup s/d Stigma Penculikan Anak

Sementara itu, penasihat hukum korban, Sya'ban Sartono menyebut terdapat sejumlah petugas dan warga sipil yang diduga terlibat pemerasan

Para pelaku menghentikan mobil korban di tepi jalan dan menuduhnya membawa tenaga kerja ilegal.

Sya'ban menyatakan saat itu Aidil Isra membawa penumpang yang tidak membawa kartu identitas. 

Para pelaku juga mengancam akan membawa korban ke pos karena mendapati pintu belakang mobil terbuka.

"Klien kami takut, sehingga menghubungi orang tuanya dan berbicara langsung dengan terduga pelaku. Keterangan klien kami, ada di antara mereka ditunjuk sebagai Kanit, diduga ini ada polisi," kata Sya'ban.

Sya'ban menyebut awalnya gerombolan pelaku menuntut uang Rp50 juta. Namun, korban kemudian hanya mampu membayar Rp30 juta setelah berutang.

Didalami Pomdam

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved