Penculikan Anak

Modus, Motif Hingga Ancaman Hukuman Sindikat Penculik Bilqis di Makassar Dijual Rp80 Juta ke Jambi

Kepada polisi, tersangka SY, seorang ibu dua anak yang menjadi tulang punggung keluarga, mengakui modus liciknya dalam menculik Bilqis.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Timur
Pelaku sindikat penculikan Bilqis, jual anak ke Jambi Ditangkap Polisi. 

• AS (36): Asal Jambi

Polisi menduga jumlah korban sindikat ini jauh lebih banyak. 

Baca juga: Begendang Suku Anak Dalam Jambi Ungkap Bilqis Ramadhany Diculik Orang Asing lalu Dibawa ke Merangin

Baca juga: Roy Suryo Cs Dipanggil Perdana Polda Metro Jaya Kamis Ini di Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

Kronologi Transaksi Senilai Rp80 Juta di Jambi 

Setelah menculik Bilqis, SY membawa korban ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo dan segera menawarkannya melalui akun Facebook bernama “Hiromani Rahim Bismillah”. 

Proses penjualan korban berlangsung dalam rantai harga yang melonjak drastis: 

• Tahap 1: NH membeli Bilqis dari SY seharga Rp3 juta. 

• Tahap 2: NH menjual kembali korban kepada AS dan MA di Jambi seharga Rp15 juta. 

• Tahap 3: AS dan MA kemudian menjual Bilqis untuk dijadikan anak adopsi dengan harga fantastis Rp80 juta. 

Bilqis akhirnya ditemukan Tim Polrestabes Makassar di sebuah kawasan Suku Anak Dalam, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam, seminggu setelah diculik.  

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain empat ponsel, satu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta. 

Ancaman Hukuman Berlapis 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan kejahatan mereka. 

Pelaku dijerat dengan: 

• Pasal 83 Juncto Pasal 76F UU Perlindungan Anak 

• Pasal 2 Juncto Pasal 17 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini sangat berat, mengingat kejahatan tersebut melibatkan penculikan dan perdagangan anak di bawah umur. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved