Berita Viral

Tak Gentar Roy Suryo, Rismon dan Tifa Diperiksa Polda Metro Usai Jadi Tersangka: Tak Ada Rasa Takut

Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Tak Gentar Roy Suryo, Rismon dan Tifa Diperiksa Polda Metro Usai Jadi Tersangka: Tak Ada Rasa Takut 

TRIBUNJAMBI.COM – Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), terkait kasus dugaan informasi bohong mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Ketiga tokoh publik tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap mereka akan dilakukan pada Kamis (13/11/2025).

“Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan),” ujar Budi Hermanto dikutip dari Tribunnews, Senin (10/11/2025).

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menerima konfirmasi kehadiran dari ketiga tersangka tersebut.

Sementara itu, lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama belum dijadwalkan pemanggilan oleh penyidik.

“Sementara, tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November,” tambah Budi.

Baca juga: Disentil Soal Quality Time Bareng Anak, Paula Verhoeven Minta Didoakan

Baca juga: Sifat Asli Kenny Austin di Rumah Dibongkar Amanda Manopo: Beda Selama Ini Orang Tahu

Baca juga: Sosok Anindya Salsa Dikabarkan Pacar Baru Desta Mahendra, Dulu Sempat Jadi Co Host Kaesang Pangarep

Roy Suryo Cs Siap Hadiri Pemeriksaan

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Terkait pemanggilan, kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Khozinudin mengaku telah menerima surat panggilan dan menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar menghadapi proses hukum.

“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum ini. Pemanggilan penyidik adalah bagian dari prosedur hukum biasa,” katanya.

Meski begitu, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka.

“Untuk praperadilan, kami belum mempertimbangkan ke sana. Itu hak hukum, bukan kewajiban. Nanti akan kami putuskan sesuai kepentingan klien, apakah memang diperlukan atau tidak,” jelasnya.

Total Delapan Tersangka, Dibagi Dua Klaster

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan total delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Jokowi. Para tersangka ini dibagi menjadi dua klaster besar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memaparkan pengelompokan tersebut dalam konferensi pers di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster,” jelas Irjen Asep.

Klaster Pertama: Lima Tersangka

Eggi Sudjana (ES)

Kurnia Tri Rohyani (KTR)

Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

Rustam Effendi (RE)

Damai Hari Lubis (DHL)

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Klaster Kedua: Tiga Tersangka

RS (Roy Suryo)

RHS (Rismon Hasiholan Sianipar)

Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT)

Tersangka dalam klaster kedua dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE:

Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1)

Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1)

Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4)

Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2)

Dengan dijadwalkannya pemeriksaan ketiga tokoh tersebut, Polda Metro Jaya kini memasuki tahap lanjutan dalam penanganan salah satu kasus digital paling menyita perhatian publik di 2025 ini.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved